Tegal - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Jawa Tengah masih diwarnai pelanggaran. Sejak diberlakukan pada 23 April 2020, sudah puluhan warung makan yang ditindak karena melanggar aturan PSBB.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Syuku Baharudin mengatakan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2020 mengatur sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, terutama bagi tempat makan yang tetap melayani pembeli makan di tempat.
"Sanksinya mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pengambilan paksa barang, pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha," kata Joko, Sabtu 2 Mei 2020.
Banyak itu (yang diberi sanksi). Jumlahnya 50 lebih.
Menurut Joko, sejak PSBB diberlakukan, Satpol PP sudah rutin menggelar operasi untuk mengawasi pelaksanaan aturan PSBB. Dalam operasi itu, penindakan juga sudah dilakukan terhadap pemilik tempat makan yang melanggar aturan.
"Penindakan yang sudah kami lakukan itu teguran tertulis. Kemudian bagi yang masih bandel, kan sudah dilarang makan di tempat, nah kami ambil meja kursi dan tikar kalau yang lesehan," ujar Joko.
Joko menyebut ada puluhan tempat makan yang kedapatan melanggar aturan PSBB dan diberikan sanksi. Namun jumlah rincinya, dia mengaku tak hafal. "Banyak itu (yang diberi sanksi). Jumlahnya 50 lebih," ucapnya.
Disinggung masih adanya sejumlah tempat makan melayani pembeli yang makan di tempat tapi tak terpantau oleh pengawasan yang dilakukan Satpol PP, Joko mengatakan patroli dan langkah penindakan akan terus dilakukan.
"Kami tetap berupaya lakukan penindakan karena di perwal itu sudah ada sanksinya. Sudah jelas," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi mengatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PSBB. "Semua akan kami evaluasi. Yang pertama yang paling penting adalah terkait jaring pengamanan sosial. Hasil evaluasi sementara, jumlah penerima bantuan akan naik dua kali lipat," ujarnya.
Terkait masih banyaknya warga dan pemilik usaha yang tidak patuh terhadap aturan PSBB, Jumadi mengatakan pengawasan dan penindakan terus dilakukan oleh Satpol PP. "Satpol PP terus patroli dan sudah banyak yang diberi sanksi," katanya. []
Baca juga:
- Jawaban Ganjar saat Ditantang Potong Gaji 85 Persen
- Keringanan Retribusi untuk Pedagang Semarang
- Alasan Bupati Rembang Tak Cabut Status KLB Covid-19