Malang - Puluhan warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tiba-tiba serentak mendatangi Kepolisian Sektor Pakis, Rabu, 28 Oktober 2020. Mereka datang melaporkan tindak pidana penipuan berkedok investasi diduga dilakukan oleh mantan pegawai bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan informasi dari para korban saat pendataan di kepolisian, terduga pelaku berinisial RAW menawarkan tiga program investasi bodong kepada korban maupun calon korban. Diantaranya yaitu investasi tabungan berfaedah, investasi tabungan pendidikan berjangka dan investasi tabungan haji.
Saya dari BRI Syariah. Kami ada program tabungan haji, kalau berkenan, nabungnya ke kami.
Seorang korban bernama Mislikah bersama suaminya laporan ke kepolisian, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini mengaku menjadi korban investasi bodong RAW terkait tabungan haji ke Mekkah dengan nominal uang senilai Rp 40 juta.
Baca juga:
- Cegah Korban Penipuan Investasi, OJK Tingkatkan Edukasi
- Pasutri Buron Penipuan Investasi Bodong di Jogja
- Menaker Minta Korban Penipuan Prakerja Lapor Polisi
Dia menceritakan tindak pidana penipuan berupa investasi bodong tersebut terjadi pada 22 Oktober 2020. Saat itu, dia mengatakan RAW datang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max dan berseragam resmi layaknya pegawai sebuah bank syariah plat merah untuk menyakinkan korban.
"Saya dari BRI Syariah. Kami ada program tabungan haji, kalau berkenan, nabungnya ke kami. Ada bonus dan lain-lain sebagainya," kata dia menirukan ucapan RAW saat diwawancarai usai laporan.
Setelah tersangka mengenalkan diri dan memberikan tawaran program investasi berupa tabungan haji di bank syariah BUMN itu. Dia mengaku sebenarnya sempat tidak percaya dengan tawaran dan iming-iming RAW.
Akan tetapi, kata Mislikah, karena RAW datang dengan mengenakan seragam resmi dan id card salah satu bank syariah. Dia mengatakan percaya saja dan kebetulan dirinya memang berkeinginan untuk berangkat haji berdua bersama suaminya tahun ini.
"Dia berpakaian resmi lengkap dengan id card bank dengan ukuran besar saat menawarkan program tabungan haji itu. Bagaimana tidak percaya," ujarnya sambil menunjukkan selembar kuitansi dengan registrasi bernomor 45.
Sebagaimana keterangan dalam selembar kuitansi bertandatangan tersangka dan berstempel resmi salah satu bank syariah. Tertulis bahwa korban menabung kepada tersangka dengan nominal uang sebesar Rp 40 juta.
"Saya nabung Rp 40 juta kepada tersangka. Uang itu rencananya saya gunakan untuk biaya naik haji ke Mekkah bersama suami," ucap perempuan paruh baya ini dengan mata berkaca-kaca.
Apalagi, dia mengungkapkan uang tersebut hasil jual rumah dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Namun, karena tertimpa musibah menjadi korban tindak pidana penipuan. Dia mengaku sudah pasrah dan menyerahkan semuanya ke kepolisian.
"Sudah enggak tahu mau bagaimana. Kalau keinginan uang kembali, biar bisa digunakan untuk naik haji. Tapi, untuk saat ini, saya serahkan semuanya ke kepolisian untuk prosesnya," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Tagar di kantor kepolisian. Beberapa warga dari Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tampak berlalu lalang saling bergantian masuk ke ruangan bhayangkara untuk melakukan laporan.
Mereka tampak dilayani empat orang penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Malang Kabupaten. Puluhan warga ini satu persatu menerangkan kepada kepolisian terkait dugaan investasi bodong tersebut.
"Kita masih mengumpulkan data terkait keterangan korban dan jumlah kerugian. Sampai saat ini, kurang lebih terdata ada 67 korban terkait kasus ini," kata Kepala Unit I Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Malang Kabupaten, Inspektur Satu Rony Margas diwawancarai di tengah-tengah pemeriksaan. []