Puluhan Tahun STTC Siantar Tak Bayar Pajak Reklame

Sejumlah papan reklame raksasa milik perusahaan rokok PT STTC tak menambah penghasilan asli daerah (PAD) karena bebas dari beban pajak.
Salah satu papan reklame milik PT STTC di Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Anugerah)

Pematangsiantar - Sejumlah papan reklame raksasa milik perusahaan rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) tampak berdiri di pusat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Namun ternyata hal itu tak menambah penghasilan asli daerah (PAD) karena bebas dari beban pajak.

Reklame raksasa itu berada Jalan Merdeka dan Jalan Sutomo. Dua jalan utama di Kota Pematangsiantar. Lewat puluhan papan reklame miliknya, PT STTC leluasa mempromosikan sejumlah produknya.

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Imanuel Lingga atau karib disapa Noel mengatakan, pajak papan reklame adalah salah satu sektor peningkatan PAD. Karena hal itu sudah sewajarnya PT STTC membayar pajak rekelamenya.

"Pasti ada alasan mengapa PT STTC tidak membayar pajak reklame itu. Namun dengan semakin berkembanganya Kota Siantar yang perlu anggaran untuk pembangunan kota sudah saatnya perusahaan sebesar STTC membayar pajak reklame untuk rakyat Siantar," kata Noel kepada Tagar pada Kamis, 25 Juni 2020.

Kata Noel, salah satu alasan pihak PT STTC tidak membayar pajak karena adanya kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Pematangsiantar dan perusahaan rokok tersebut pada tahun 1992.

Apabila kesepakatan kerja sama hanya menguntungkan satu belah pihak itu bukan kerja sama

"Itu karena ada kerja sama terdahulu dengan pemko tahun 1992. Di mana STTC dapat mendirikan sendiri kontruksi papan reklame di sejumlah titik kota termasuk Tugu Union dan jembatan penyebarangan orang atau JPO di Pasar Horas, namun bebas dari pajak," kata Noel.

Pada masa kepemimpinan Hefriansyah Noor kata Noel kesepakatan itu telah diubah beberapa tahun lalu. Namun politikus PDI Perjuangan itu merasa heran saat mengetahui sampai sejauh ini pihak PT STTC belum membayar pajak reklame kepada pemerintah kota.

"Karena sudah tidak relevan kemarin pada masa Pak Hefriansyah kesepatan sudah dibatalkan dan diganti. Tapi saya waktu RDP dengan pemko sempat saya tanyakan hal ini. Dan Pemko katakan tidak ada pajak reklame STTC yang dibayarkan ke kas daerah," terang Noel.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematangsiantar, Masni saat ditemui di gedung DPRD beberapa waktu lalu mengakui tidak adanya PAD yang diterima kas daerah dari papan reklame milik PT STTC.

"Tidak ada pajak yang dibayar. Namun kan reklame dan JPO itu ranahnya PD Pasar Horas. Makanya kita minta agar mereka menyurati STTC agar menyerahkan itu ke PD Pasar Horas," kata Masni.

Saat ini pihaknya kata Masni juga akan melakukan pembongkaran material papan reklame milik PT STTC bila tidak menghasilkan PAD untuk Kota Pematangsiantar.

"Kami sedang menelusuri adanya kesepakatan baru soal itu. Jika memang tidak ada keuntungan yang didapat pemerintah daerah kami akan bongkar saja dan pasang yang baru. Apabila kesepakatan kerja sama hanya menguntungkan satu belah pihak itu bukan kerja sama," kata Masni. 

Belum diperoleh keterangan resmi dari PT STTC terkait apa yang disampaikan anggota DPRD dan pihak Pemko Pematangsiantar. 

PT STTC merupakan perusahaan rokok yang berada di Jalan Pdt Justin Sihombing Nomor 43, Kota Pematangsiantar. 

Perusahaan ini termasuk salah satu produsen rokok putih yang terbilang cukup besar di Indonesia.[]

 

Berita terkait
Samosir dan Siantar Lambat Salurkan Bansos Pemprovsu
Kabupaten Samosir sampai saat ini belum menyalurkan bansos jaring pengaman sosial dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Satu Hari Tambah 6 Kasus Positif Covid-19 di Siantar
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar merilis penambahan enam kasus positif Covid-19 pada Rabu, 24 Juni 2020.
Efarina Langgar Perda, DPRD: Pejabat Siantar Mafia Izin
DPRD Pematangsiantar meminta pembangunan RS dan Universitas Efarina dihentikan sementara waktu karena melanggar peraturan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.