Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang bertepatan pada hari ini, Senin, 9 Desember 2019, harus ada upaya-upaya jeli yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghapus peluang korupsi.
Bisa dilakukan dengan menghilangkan metode 'tatap muka' sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning.
Ia menyebut tindakan korupsi dan perilaku koruptif harus dihilangkan melalui upaya pencegahan dan penindakan. Menurut Puan, korupsi turut menghambat pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Baca juga: Puan Maharani: Pemerintah Jokowi Tidak Takut FPI
Selain itu, dampak lain dari korupsi, dapat menurunkan mutu fasilitas publik dan layanan publik, serta menghalangi upaya membangun Indonesia maju yang produktif, efisien, dan inovatif.
Dia melanjutkan, salah satu formula untuk menghapus tindakan pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia, bisa memanfaatkan teknologi digital yang sedang dikembangkan pemerintah.
"Bisa dilakukan dengan menghilangkan metode 'tatap muka' sehingga muncul kebijakan seperti penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting dan e-planning," kata Puan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tagar, Senin, 9 Desember 2019.
Cara itu, kata dia, harus disertai kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi, untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi lagi untuk menyuap.
Puan berujar, dalam konteks ini perlu adanya ketegasan terhadap tindakan penyalahgunaan anggaran yang digolongkan pada suatu Tipikor. Dia menyebut, keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur berdasarkan berapa banyak orang yang dihukum.
"Bukan berapa banyak yang ditangkap dan dipenjara, tetapi berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi," kata Puan.
Baca juga: Pernusa: Menteri Agama Tidak Punya Nyali Hadapi FPI
Putri Ketua PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri itu menilai, sejauh ini KPK belum sepenuhnya berhasil mencegah tipikor, oleh sebab itu perlu diperkuat
"Karena itu DPR meminta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan sektor hulu," tuturnya.
Puan Maharani melanjutkan, strategi nasional pencegahan korupsi juga perlu dikampanyekan secara masif, agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia. []