PTUN Semarang Tolak Gugatan Polisi Homoseks

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menilai gugatan TT terhadap Kapolda Jawa Tengah (Jateng) prematur
Sidang gugatan Kapolda Jateng tidak dihadiri Brigadir TT, pecatan Polri yang dianggap mempunyai perilaku seks menyimpang. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono).

Semarang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menilai gugatan TT terhadap Kapolda Jawa Tengah (Jateng) prematur.

Karenanya, majelis hakim menerima alasan hukum yang disampaikan tergugat sekaligus menolak gugatan dari pecatan polri berpangkat terakhir brigadir tersebut.

“Karena dalil gugatan prematur diterima maka dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," tegas Ketua Majelis Hakim Panca Yunior Utomo dalam amar putusannya, Kamis 23 Mei 2019.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai pihak penggugat tidak berupaya melakukan banding atas Kep/2032/XII/2018, tertanggal 27 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas polri.

Baca juga: Homoseks Dipecat dari Polri, Gugat Kapolda Jateng

Hal tersebut diatur di Pasal 76 Ayat 1 dan 2, Pasal 77 Ayat 2 dan Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2015, tentang Administrasi Pemerintahan.

Bahwa sebelum mengajukan gugatan di pengadilan, penggugat semestinya mengajukan keberatan atau banding administratif atas putusan atasannya.

Atas dasar itu majelis hakim secara absolut berpendapat PTUN Semarang belum berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tersebut.

"Dalil tergugat mengenai esensi gugatan penggugat prematur atau belum waktunya cukup beralasan hukum. Menimbang karena esensi gugatan prematur maka gugatan tidak dipertimbangkan lagi," jelas dia.

Atas putusan tersebut, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat. "Menghukum penggugat membayar biaya timbul dalam perkara sebesar Rp 348.000," ujar dia.

Kuasa hukum TT, Ma'ruf Bajammal menilai majelis hakim telah melakukan kekeliruan dalam mengkaji persoalan tersebut sehingga berujung pada anggapan gugatan prematur.

Langkah banding administratif sebenarnya sudah dilakukan dan didalilkan di materi gugatan.

"Pada saat di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), klien kami sudah keberatan menolak dan mengajukan banding. Dan banding itu ditolak, ada putusannya," jelas dia.

Baca juga: Kapolda Jateng Disebut Tersangka Mafia Sepak Bola: Hati-hati

Keberatan administratif diajukan sebelum putusan pemecatan mengingat di internal polri tidak diatur mekanisme banding pasca putusan.

"Problemnya, ketika itu tidak ada dan kami tidak boleh mengajukan gugatan, ini menjadikan tidak ada kepastian hukum bagi klien kami," tutur dia.

Di sisi lain, Kapolda Jateng mengeluarkan SK atas dasar putusan sidang KEPP dan putusan sidang komisi banding. Artinya SK dikeluarkan usai banding yang diajukan ditolak.

"Ketika sudah dikeluarkan objek sengketa (SK) dan kemudian sudah final, dia (klien) di sini tetap disuruh untuk mengajukan banding administratif, ini menurut kami hakim keliru," tegas Ma’ruf.

Ditambahkan, hakim juga dinilai salah memahami UU 36 Tahun 2015. Bahwa warga yang merasa dirugikan dapat melakukan banding administratif.

Baca juga: Kapolda Jateng: Polisi Terima Uang Pelicin Masuk Jadi Polisi, Saya Pecat

"Dari frasanya saja ada kata dapat, yang artinya bisa dilakukan atau bisa tidak, hakim salah memahaminya," imbuh dia.

Atas putusan itu, pihak pengguggat menyatakan banding atas putusan sela hakim tersebut. "Kami siapkan banding di waktu 14 hari ke depan ini," tukas Ma’ruf.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir TT dipecat sebagai anggota polri karena dianggap melakukan perbuatan tercela. Ia dinilai mempunyai perilaku menyimpang yakni menyukai sesama jenis atau homoseks.

Polisi gay ini mengakui hal itu dalam sidang profesi yang digelar internal Polda Jateng akhir 2018.

Pemecatan tersebut dianggap melanggar hak asasi manusia mengingat homoseks bukan perilaku seks menyimpang namun orientasi seksual minoritas. Gugatan atas pemecatan dilayangkan ke PTUN Semarang.[]

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.