PTPN II Diduga Okupasi Tanah Warga di Deli Serdang

PTPN II diduga melakukan okupasi terhadap tanah atau lahan kavelingan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
I Gede Hurnip, salah satu pemilik tanah yang bersengketa dengan PTPN II menunjukkan peta wilayah lahan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Perusahaan milik negara, PTPN II diduga melakukan okupasi terhadap tanah atau lahan kavelingan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Okupasi dilakukan dengan mengerahkan alat berat dan bolduser.

Ratusan warga yang memiliki hak atas lahan merasa keberatan, sebab mereka telah membeli lahan sebelumnya. Mereka juga heran, apa dasar PTPN II melakukan aktivitas okupasi.

Sebab riwayat tanah adalah sawah dan ladang yang diusahai dan dimiliki 32 orang petani rakyat, yang mengantongi SKT Gunernur Sumatera Utara tanggal 19 Juni 1953 dan Bupati Deli Serdang tanggal 10 Maret 1976.

Tertulis dalam SKT tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan untuk mendapatkan sesuatu hak menurut Undang-Undang nomor 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria.

Kemudian, petani menguasai atau mengusahai tanah sejak tahun 1953 sampai 2001 atau selama 48 tahun. Kemudian berubah menjadi areal tanah kavelingan dari tahun 2001 sampai 21 Maret 2018.

"Artinya, tanah itu sudah diusahai atau dikuasai oleh rakyat selama 66 tahun, selama itu juga tidak pernah menjadi areal perkebunan, karena sawah dan ladang dengan jalan setapak, tidak bisa dilalui berbagai jenis kendaraan. Sejak tahun 2001, ditata jadi objek perumahan, lalu dibuat fasilitas jalan. Namun, tepatnya 21 Maret 2018, BPN Deli Serdang dan PTPN II melakukan okupasi dengan alas dasar sertifikat hak guna usaha (HGU) nomor 90 Tahun 2003. Ini jelas kejanggalan," kata I Gede Hurnip, salah satu pemilik lahan.

Lahan miliknya berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara nomor: 29-38/Ketj.Sunggal/DS tanggal 19 Juni 1953, SK Bupati Deli Serdang nomor: 121324/A/23 tanggal 10 Maret 1976 dan SK/PPAT Camat Sunggal nomor: 593.83/402/2003 tanggal 17 Maret 2003.

Tidak ada namanya okupasi, kita hanya melakukan pembersihan lahan

Menurut Hurnip, PTPN II melakukan okupasi setelah 15 tahun terbitnya surat SK/PPAT Camat Sunggal. Dia menduga bahwa surat alas dasar HGU nomor 90 tahun 2003 rekayasa atau bodong.

"Kami selaku masyarakat ada peta pendaftaran tanah itu, nomor: 33/1997 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Utara. Kemudian HGU nomor 90 tahun 2003 itu telah kami laporkan ke PTUN, akan tetapi, sampai sebelas kali sidang, mereka (PTPN II) tidak dapat menunjukkan bukti peta atau titik koordinat sebenarnya. Dalam titik koordinat HGU nomor 90 tahun 2003 tidak ada di areal tanah seluas 14 hektare yang telah kami usahai," ucapnya.

Jadi, kesimpulan yang diambil oleh masyarakat adalah okupasi yang dilakukan PTPN II salah sasaran. Mereka berharap jangan ada lagi oknum petugas keamanan berada di lahan itu.

"PTPN II menanam tebu di tanah yang mereka anggap punya mereka dengan HGU nomor 90 tahun 2003 itu. Harapan kita agar mereka mau mengembalikan tanah itu kepada kami yang merupakan pemiliknya, yang telah membeli dari masyarakat petani di sana," tandas I Gede.

Kepala Seksi Sengketa Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kabupaten Deli Serdang Erwin Manurung, pada Rabu 9 Oktober 2019 membenarkan, lokasi tanah dimaksud sedang dalam sengketa di pengadilan.

"Iya, setahu saya itu sudah masuk ke ranah hukum, antara PTPN II dan masyarakat. Jadi BPN menunggu adanya kekuatan hukum tetap. BPN tidak pernah melakukan okupasi," ucap Erwin, di ruangan kerjanya.

Kemudian, dia menambahkan bahwa BPN tidak pernah mengawasi segala kegiatan yang dilakukan pemilik tanah yang sedang bersengketa maupun yang tidak bersengketa.

"Kita tidak tahu apa yang dilakukan PTPN II ataupun masyarakat di atas tanah yang bersengketa, itu bukan ranahnya BPN. Prinsipnya kalau sudah ke luar kekuatan hukum tetap dari pengadilan, maka BPN juga akan menindaklanjutinya," tandas Erwin.

Humas PTPN II Sutan Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan belum berhasil. Salah satu staf humas yang enggan menyebut identitasnya mengatakan, PTPN II tidak pernah melakukan okupasi.

"Tidak ada namanya okupasi, kita hanya melakukan pembersihan lahan, selain itu PTPN II juga tidak pernah mengurusi lahan yang eks HGU. Kalau masih dalam HGU itu memang harus kita urus. Kalau mau lebuh jelas, silakan langsung dengan Pak Kaur Humas, Bapak Sutan," ucapnya. []

Berita terkait
Kebijakan Agraria Tujuh Presiden Indonesia, Jokowi yang Terbaik
Bagaimana lahan Prabowo bisa sampai 340 ribu hektare? Apakah setiap orang bebas memiliki tanah sebanyak-banyaknya?
Tuntut Reforma Agraria, Pidato Caci Maki FRB Tak Digubris DPRD
Selain mengatakan Anggota DPRD Sumut tak paham masalah kasus tanah di Sumut karena tak pintar, Rabu Alam juga mengutuk anggota DPRD Sumut. Pasalnya, unjuk rasa FRB tak satu pun anggota DPRD Sumut yang berada di tempat untuk menerima mereka.
PTPN II Okupasi Lahan HGU yang Dikuasai Warga di Binjai
PTPN II Kebun Sei Semayang, melakukan pembersihan lokasi Hak Guna Usaha 674,12 hektare lahan yang selama belasan tahun dikuasai masyarakat.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.