Jakarta - PT Pegadaian (Persero) melakukan kerja sama dengan LinkAja untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi harian dari rumah.
Kemudahan yang dirasakan diantaranya, melalui aplikasi LinkAja bisa mengecek tagihan pegadaian online yang harus dibayarkan, sementara layanan pegadaian yang bisa digunakan melalui aplikasi LinkAja diantaranya cicilan mikro, tebus gadai dan ulang gadai.
Cicilan mikro adalah layanan pembiayaan bagi para pengusaha kecil dan menengah (UKM) untuk membantu usaha mereka berkembang.
Layanan tebus gadai merupakan layanan Kredit Cepat Aman (KCA), di mana setiap nasabah bisa memberikan jaminan barang berharga seperti emas batangan, emas perhiasan, smartphone, laptop, motor, dan barang lainnya.
Salah satu keuntungan yang didapat dari layanan ini, yakni nasabah bisa melunasi kapan saja sebelum ditetapkan tenggat waktunya.
Sedangkan layanan ulang gadai memungkinkan setiap nasabah bisa melakukan gadai ulang mengenai barang yang sudah pernah digadai.Tapi harus diperhatikan, kamu harus melunasi tagihan yang lama terlebih dulu. Jika sudah melunasinya maka kamu bisa melakukan gadai ulang.
Berikut langkah-langkah tata cara pengecekan pegadaian di aplikasi LinkAja, sebagai berikut:
- Pastikan sudah melakukan upgrade aplikasi LinkAja ke full service
- Buka aplikasi LinkAja
- Pada Homepage, klik pilihan Lainnya
- Selanjutnya scroll ke bawah, dan pilih menu Pegadaian dan klik layanan yang akan dibayarkan tagihannya
- Input nomor ID Pelanggan, kemudian klik Lanjut
- Cek tagihan Pegadaian kamu apakah sudah sesuai atau belum. []
(Handini Nuramelia)
Baca juga:
- Kondisi Pegadaian di Yogyakarta Saat Wabah Corona
- BEI: Pegadaian Akan Catatkan Obligasi dan Sukuk Rp 3,25 T
- Pegadaian Konsisten Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional