Ini Dia Ciri-ciri Perusahaan Gadai Ilegal

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui ciri-ciri usaha gadai ilegal bisa memperhatikan beberapa hal.
Ilustrasi laptop dijadikan agunan untuk mendapatkan uang (Foto/Tagar/pexels/Karolina Grabowska)

Jakarta - Banyak dari masyarakat yang rela menggadaikan barang/ aset berharga miliknya demi keluar dari masalah finansial yang kian menggerutu selama pandemi. 

Meningkatnya peminat untuk menggadai belakangan ini menjadi salah satu alasan, begitu maraknya usaha gadai swasta baru memunculkan diri dengan membawa penawaran yang beragam demi mendapatkan perhatian masyarakat. 

Berusaha tampil mengimbangi Perusahaan “ Pegadaian” milik BUMN yang sudah banyak dikenal masyarakat, perusahaan swasta terkait banyak mengobral potongan bunga atau hal lainnya untuk memikat para konsumen. 

Namun bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa gadai untuk menyelesaikan permasalahan finansial yang dialami, selayaknya harus memperhatikan terlebih dulu apakah perusahaan gadai terkait sudah terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Dengan tidak terdaftarnya perusahaan gadai terkait pada OJK dapat dikatakan bahwa berdirinya perusahaan tersebut tidak memiliki izin maupun Ilegal. Perusahaan gadai illegal rentan untuk melakukan manipulasi pada konsumen, dengan menaikan bunga pinjaman, aset yang digadaikan rusak dan hal lainnya yang merugikan konsumen. 

Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), setidaknya sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal sejak tahun 2019 s.d. Februari 2022. SWI juga menghimbau masyarakat untuk tidak berinteraksi dengan perusahaan gadai swasta ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui ciri-ciri usaha gadai ilegal bisa memperhatikan beberapa hal, dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id ada 7 ciri- ciri yang tampak bagi perusahaan gadai ilegal.


1. Tempat usaha (Outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa pergadaian, hal pertama kali yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki outlet atau tempat usaha. Karena pergadaian identik dengan barang-barang yang digadaikan konsumen


2. Penaksiran atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pelaku usaha pergadaian tidak boleh sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi dan bahkan para penaksir dalam perusahaan pergadaian yang legal juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.


3. Suku bunga yang dikenakan nilainya tinggi

Memberikan suku bunga yang menggiurkan kepada konsumen memang cara paling ampuh untuk dilakukan oleh oknum tertentu, tidak hanya di pergadaian, tapi di seluruh industri jasa keuangan. Meskipun demikian, hal ini relatif mudah diidentifikasi. Dengan memperhatikan apakah suku bunga yang diberikan itu logis (relatif lebih rendah) dengan membandingkan tingkat suku bunga tersebut dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.


4. Uang kelebihan dari lelang atau penjualan barang jaminan gadai tidak transparan dan tidak dikembalikan kepada konsumen

Uang kelebihan lelang adalah uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain. 

Dalam praktiknya, perusahaan pergadaian wajib memberitahukan kepada nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut dan uang tersebut dapat diambil selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan. Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.


5. Barang jaminan gadai tidak diasuransikan

Masyarakat harus memahami, bahwa Dalam perusahaan pergadaian yang legal, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.


6. Surat bukti gadai tidak terstandarisasi dan cenderung menguntungkan pelaku usaha pergadaian

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak. Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan para konsumen seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.


7. Tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari OJK

Masyarakat harus selalu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan pergadaian yang digunakan sudah terdaftar dan berizin oleh OJK.[]


(Agung Bukit)

Baca Juga:

Berita terkait
Ini Dia Ciri dan Jenis Kripto Ilegal yang Harus Diketahui
Dari data yang didapat oleh Coinopsy sampai saat ini ada 2,398 koin mati secara global.
Lagi Nyari Kerja? Begini 5 Ciri Khas Lowongan Kerja Palsu
Seiring dengan berkembangnya dunia digital dan internet, lowongan kerja semakin mudah ditemukan. Ini ciri khas dari sebuah lowongan kerja palsu.
Ini Dia Ciri-ciri Anak Indigo
Anak-anak indigo dinilai memiliki keunggulan dalam banyak bidang daripada anak-anak seusianya, termasuk bidang akademis.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi