PT KAI Tuntut Pemilik Mobil yang Kecelakaan di Perlintasan KRL Depok

PT KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api.
Kecelakaan di perlintasan sebidang liar di Jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu, 20 April 2022. (Foto: Tagar/Ist)

PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan menempuh proses hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemilik mobil yang terlibat kecelakaan di perlintasan sebidang liar di Jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok pada Rabu, 20 April 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

“KAI akan menuntut pemilik mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni melalui keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis 21 April 2022.

Joni mengatakan, secara ketentuan hukum, pengendara mobil melanggar aturan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang,” kata Joni.

Joni mengatakan, pada Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi. KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” kata Joni. []



Baca Juga

KAI Yogyakarta Operasionalkan KA Bandara

Lahan Rusak Akibat Proyek Rel KA Bandara YIA di Kulon Progo

Tarif KA Bandara Solo Ditetapkan, Cuma Rp 8 Ribu

Alasan Warga Segel Proyek Rel KA Bandara YIA Kulon Progo





Berita terkait
Mobil Tertabrak KA Bangunkarta Setelah Terobos Palang Pintu Kereta
Insiden ini menewaskan 2 orang, salah satu korban tewas diketahui terpental ke sungai saat tabrakan terjadi dan ditemukan dalam kondisi tenggelam.
Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 2 Warga Demak Selamat
Kecelakaan kereta api dengan mobil terjadi di perlintasan di Grobogan. Dua warga Demak selamat setelah keluar dari mobil.
Dampak Tabrakan Kereta Api Vs Mobil Patroli Polisi di Sragen
Dua perjalanan kereta api terdampak tabrakan maut antara KA Brantas dengan mobil patroli polisi di Sragen.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.