Kulon Progo - Proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang terkoneksi bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, ternyata masih menyisakan masalah. Proyek yang berada di Pedukuhan Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, disegel oleh warga terdampak.
Warga kecewa karena proyek tersebut belum dibayarkannya ganti rugi lahan sepenuhnya. Padahal di sisi lain proyek tersebut sudah dikerjakan tanpa kesepakatan dengan pemilik lahan.
Warga yang melakukan penyegelan adalah Mardisusanto, usia 72 tahun, warga Dusun Balong, Kaligintung, Temon, yang menjadi pemilik lahan. Dia dibantu oleh anaknya, Aslam Fajari, memasang tali dan spanduk sebagai tanda penyegelan di lokasi proyek seluas 317 meter persegi di Pedukuhan Siwates, Kaligintung.
Baca Juga:
Mardisusanto mengaku dirugikan karena belum ada izin kepadanya. Tidak hanya itu, ganti rugi juga belum dilunasi. "Kalau belum jelas kapan ganti rugi dibayarkan, maka proyek pembangunan di atas lahan saya tidak boleh dilanjutkan. Saya ingin ganti rugi segera dilunasi, jika seperti ini tetap saya segel," ucap Mardisusanto, di Kulon Progo, Minggu, 27 September 2020.
Kalau belum jelas kapan ganti rugi dibayarkan, maka proyek pembangunan di atas lahan saya tidak boleh dilanjutkan.
Aslam Fajari mengatakan, sebelum adanya penyegelan tersebut, sempat ada musyawarah antara ayahnya dengan PT Istaka Catur Mina selaku rekanan. Musyawarah dilakukan pada pertengahan September yang disaksikan pamong Kalurahan Kaligintung.
Dalam Musyawarah tersebut dihasilkan kesepakatan jika pelunasan ganti rugi dilakukan paling lambat dua minggu setelah musyawarah. Namun ternyata, setelah lewat dua minggu belum ada tanda-tanda pembayaran. "Tidak ada tanda ada itikad baik dari mereka. Karena tidak ada kejelasan sampai sekarang, maka kami segel," ungkap Aslam.
Baca Juga:
Aslam menjelaskan, nominal ganti rugi yang disepakati dengan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 341 juta. Pihak keluarga masih menunggu pencairan ganti rugi tersebut. "Kami tidak menolak proyek tersebut karena untuk kepentingan negara. Namun mohon segera ada kejelasan, khususnya dari pelaksana proyek yang sudah mengerjakan," ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Proyek Pembangunan Jalur KA bandara, dari PT. Istaka Catur Mina, Taufik, dan pengawas proyek dari PT. KAI, enggan berkomentar mengenai penyegelan tersebut. []