Jayapura - Satgas Waspada Investasi Papua meliputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polisi dan Kejaksaan menemukan kasus dugaan investasi bodong berkedok penanaman modal pada usaha sapi perah yang dikelola sebuah perusahaan di Papua.
Perusahaan yang berpotensi merugikan masyarakat itu diketahui telah beroperasi selama dua tahun terakhir di Kampung Yammua, Arso VI, Kabupaten Keerom.
Kami tinggal menunggu pengaduan dari masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Papua, Adolf Simanjuntak mengatakan, adanya entitas ilegal atau investasi bodong yang berkedok usaha sapi perah di Keerom, adalah usaha serupa yang ada di Ponorogo, Jawa Timur. Dimana semua tersangkanya telah ditangkap oleh aparat keamanan.
“Satgas Waspada Investasi Papua meminta CV Manunggal Pancanaka / CV Tri Manunggal Jaya yang berkantor di Jalan Tangkuban Perahu Nomor 121 Desa Yammua Arso VI – Kabupaten Keerom, Provinsi Papua untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana kepada masyarakat,” kata Simanjuntak kepada wartawan di Kota Jayapura, Rabu 26 Februari 2020.
Hingga kini, kata Simanjuntak, belum ada pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas praktek investasi tersebut. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua, agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil tidak wajar dalam waktu yang singkat.
“Kami tinggal menunggu pengaduan dari masyarakat. Kami yakin setelah menyampaikan informasi ini, akan ada pengaduan dari masyarakat dalam dua hari ke depan,” ujarnya.
Sejak dua tahun lalu, OJK telah mencium adanya kejanggalan dalam bisnis investasi tersebut. Pasalnya, penawarannya tidak lazim. Apalagi kata Simanjuntak, izin yang dikantongi CV Manunggal Pancanaka merupakan izin usaha perdagangan.
Namun sebaliknya, aktivitas yang dilakukan perusahaan itu justru menghimpun dana. Satgas Investasi pun hingga kini belum bisa memastikan berapa besaran kerugian masyarakat Papua, lantaran belum ada warga yang melaporkan kerugian akibat aktivitas CV Manunggal Pancanaka.
“Untuk memastikan legalitas entitas dimaksud, masyarakat hendaknya juga mengakses melalui website ojk.go.id atau dapat melalui Kontak OJK 157. Kita tunggu pengaduan masyarakat atas temuan ini,” ujarnya. []