Psikolog Dampingi Para Santri Korban Cabul di Aceh

Para santri korban cabul salah seorang pimpinan dan guru pesantren di Aceh terus didampingi psikolog.
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, saat memberikan sambutan pada acara pemilihan Duta Narkoba Kota Lhokseumawe tahun 2018. (Foto: Tagar/M Agam Khalilullah)

Lhokseumawe – Belasan santri yang menjadi korban cabul oleh salah seorang pimpinan dan guru pesantren di Aceh, terus mendapatkan pendampingan dari psikolog.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Rabu 17 Juli 2019 mengatakan, dirinya telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Lhokseumawe, untuk terus mendampingi para korban hingga pulih. Karena hal itu merupakan persoalan serius.

"Para korban terus didampingi oleh psikolog sampai pulih. Kami ingin agar masa depan mereka jangan sampai terganggu, apalagi kalau ada yang sampai malu atau minder untuk berinteraksi sesama mereka. Maka trauma ini harus segera dipulihkan," ujar Suaidi.

Suaidi menambahkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah membentuk tim untuk melakukan investigasi kasus itu seraya terus melakukan pendataan korban.

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Masih Trauma Berat

Pemerintah Kota Lhokseumawe juga memfasilitasi para santri untuk mengikuti pendidikan di tempat lain. "Nantinya dari hasil tim terpadu ini, akan kita ambil solusi terbaik. Hal yang paling penting untuk dipikirkan adalah masa depan santri yang menjadi korban itu, mereka harus benar-benar pulih dan pendidikannya tidak terganggu," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang pimpinan pesantren di Kota Lhokseumawe berinisial AI, 45 tahun dan seorang guru berinisial MY, 26 tahun, dibekuk Kepolisian Resor Lhokseumawe karena telah mencabuli 15 santrinya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, Kamis 11 Juli 2019 mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari orang tua santri melapor ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.

Baca juga: Pimpinan Pesantren di Aceh Cabuli 15 Santri

"Saat itu ada orang tua santri yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga kami melakukan pengembangan kasus ini dan ternyata kasus pencabulan tersebut telah terjadi sejak tahun 2018 lalu," ujar Ari.

Ari menambahkan, pencabulan yang dilakukannya berupa oral seks dan secara umum santri yang menjadi korban adalah masih di bawah umur, berusia 13-14 tahun. Perbuatan yang terlarang itu, dilakukan di kamar pimpinan pesantren.

Modus yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu, awalnya ia meminta santrinya untuk membersihkan kamar dan setelah selesai, maka santrinya diminta untuk tidur bersama di kamar tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima santri yang menjadi korban pencabulan dan sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Mengenai motifnya masih belum diketahui, karena sampai sekarang tersangka masih belum mengaku," tutur AKPB Ari Lasta.[]

Berita terkait
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.