Jakarta - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menunda pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Rancangan KUHP ini apabila disahkan dengan yang ada sekarang berpotensi memecah belah bangsa," ujar Rian di Jakarta, Senin, 23 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Wakil ketua Dewan Perwakilan Wilayah PSI DKI Jakarta ini menilai pengadopsian hukum RKUHP yang hidup di tengah masyarakat terlalu jauh masuk ke ranah pribadi masyarakat.
Lebih baik demi kepentingan bangsa dan negara diundur saja, dibongkar lagi, dibuka lagi, dikaji lagi.
Salah satu pasal yang menjadi sorotannya adalah pasal penodaan agama yang sangat multitafsir jika akhirnya diberlakukan.
"Interpretasinya tergantung perasaan beragama orang per orang yang pasti beda. Kenapa tidak dibuat yang lebih jelas," ucapnya.
Baca juga: Mosi Tidak Percaya dan Empat Agenda Restorasi Mahasiswa
Maka dari itu, Rian mendesak DPR menunda pengesahan RKUHP. Menurutnya, pembahasan RKUHP dapat dibahas kembali pada periode DPR berikutnya dengan melibatkan lebih banyak pihak.
Misalnya, DPR dan pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat. Kemudian membuka pasal-pasalnya, unggah di daring, terima masukan dari masyarakat, akademisi, penggiat, untuk naskah lebih baik.
Sebab, kata dia, sekaran bukan saatnya anggota DPR maupun mendahulukan keputusan berdasarkan ego sektoral.
"Ingin memaksakan produknya sekarang terjadi, lebih baik demi kepentingan bangsa dan negara diundur saja, dibongkar lagi, dibuka lagi, dikaji lagi, lalu disahkan di DPR periode berikutnya," tuturnya. []