PSBB Tak Diperpanjang, Malang Raya Sambut New Normal

Gubernur Jatim menilai Malang Raya sudah memenuhi enam syarat untuk menerapkan new normal atay tatanan baru di tengah pandemi Covid-19.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat memimpin rakor terkait rencana penerapan New Normal di Malang Raya. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya bersepakat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya diterapkan satu kali. Ketiganya sudah menyiapkan opsi untuk menerapkan new normal atau tatanan baru di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 sebagaimana kebijakan Presiden Joko Widodo.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Indar Parawansa menyebutkan tiga daerah yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sudah memenuhi enam syarat untuk menerapkan kebijakan itu.

Kapasitas kesehatannya masih cukup baik. Mulai tes PCR, rapid test, karantina pasien dan jumlah RS. Bahkan di Kota Batu, fasilitas untuk pasien Covid-19 baru terpakai 20 persen.

"Kami sudah mengambil kesimpulan bahwa PSBB di Malang Raya cukup sekali saja dan masuk masa transisi pasca PSBB yaitu transisi menuju new normal," ujar Khofifah melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Kamis, 27 Mei 2020.

Sebagaimana diketahui, PSBB Malang Raya akan berakhir pada Sabtu, 30 Mei 2020. Dengan begitu, Khofifah menjelaskan sesuai hasil rakor bahwa selama tujuh hari kedepan pasca PSBB akan diterapkan transisi era new normal.

Mantan Menteri Sosial itu menjelaskan keputusan Pemda Malang Raya itu mengacu pada enam syarat memasuki masa transisi new normal berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Diantaranya yaitu sebaran kasus Covid-19 di Malang Raya sudah terkontrol dan memadainya fasilitas kesehatan.

Mencukupinya fasilitas kesehatan itu, kata dia, seperti ketersediaan alat rapid test dan pemeriksaan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), kapasitas rumah sakit dan tracing atau pelacakan cepat riwayat kontak.

"Kapasitas kesehatannya masih cukup baik. Mulai tes PCR, rapid test, karantina pasien dan jumlah RS. Bahkan di Kota Batu, fasilitas untuk pasien Covid-19 baru terpakai 20 persen," kata dia.

Khofifah melanjutkan syarat lainnya yaitu perlindungan khusus kepada masyarakat berisiko terjangkit Covid-19 yaitu lansia dan individu memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Syarat tersebut sudah terkonfirmasi bahwa ketiga Pemda Malang Raya diklaimnya sudah memenuhi.

Syarat selanjutnya yaitu masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Misalnya memakai masker, physical distancing atau jaga jarak dan mencuci tangan.

Meski belum sepenuhnya masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan tersebut. Khofifah mengungkapkan tiga Pemda Malang Raya sudah berkomitmen untuk memberikan edukasi dan resosialisasi kepada masyarakat dengan sekaligus membagikan masker secara gratis.

"Itu sudah terkonfirmasi melalui komunitas di kampung tangguh di Malang Raya. Mereka memastikan bisa mengedukasi masyarakat agar disiplin jaga jarak dan selalu memakai masker ketika keluar rumah," ucapnya.

Kemudian syarat agar risiko penyebaran Covid-19 bisa diminimalkan diklaimnya sudah dipenuhi Pemda Malang Raya. Di mana monitoring dan pengawasannya sudah bisa dikontrol melalui peta penyebaran Covid-19 milik ketiga daerah tersebut.

Khofifah pun sangat mengapresiasi tingginya tingkat solidaritas antar masyarakat di Malang Raya. Hal tersebut menurutnya bisa memenuhi syarat komunitas untuk berperan aktif ikut mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami melihat model sosial masyarakat di Malang Raya luar biasa. Solidaritasnya luar biasa. Tentunya ini menjadi penguat dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata dia.

Karena itulah dia sangat yakin dengan kekuatan luar biasa masyarakat Malang Raya di poin syarat nomor enam bisa mensukseskan era new normal tersebut. Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi akan menerapkan kebijakan era new normal di tengah pandemi Covid-19 ini di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia. 

Tiga kabupaten/kota diantaranya tersebut yaitu Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota. []

Berita terkait
Rincian Anggaran Rp 58,9 M untuk PSBB Malang Raya
Anggaran sebesar Rp58,9 miliar disiapkan Pemprov Jatim untuk penerapaan PSBB Malang Raya agar memenuhi kebutuhan di lima sektor.
PSBB Malang Raya Bagai Pisau Bermata Dua
Jelang penerapan PSBB Malang Raya, pemerintah mengutamakan aturan tetapi bantuan kepada masyarakat sering kali salah sasaran.
Surabaya Raya Sepakat Perpanjang PSBB Jilid III
Gubernur Jatim mengeluarkan surat perpanjangan PSBB jilid III selama 14 hari mulai 26 Mei hingga 8 Juni dan dapat diperpanjang kembali.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.