Banten - Guna memutus mata rantai Covid-19 dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya, Kepolisian Resor (Polres) Cilegon melakukan pemeriksaan atau check point di Pelabuhan Merak, Sabtu, 25 April 2020.
Kepala Polres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi Yudhis Wibisana, menjelaskan pelaksanaan check point bertujuan untuk memantau pergerakan moda transportasi.
Petugas akan melakukan pemeriksaan pengemudi hingga penumpang. Memastikan apakah sudah menerapkan aturan PSBB atau tidak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Pemeriksaan di lokasi check point kita mengedepankan cara preventif serta edukatif dalam giat imbangan pelaksanaan PSBB Tangerang Raya," kata Yudhis, Sabtu, 25 April 2020.
Dari hasil pelaksanaan check point, tercatat 50 unit kendaraan bermotor diperiksa dan 20 unit di antaranya mendapat teguran simpatik.
Sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten yang akan kami perketat
Di sana petugas terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mematuhi imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi, menambahkan check point di Pelabuhan Merak sebagai implementasi instruksi dari Kakorlantas Polri bahwa sejak Jumat, 24 April 2020, Pelabuhan Merak tidak melayani penyeberangan umum dan adanya larangan mudik.
"Khusus Pelabuhan Merak tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum atau orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut barang sembako," ujar Edy.
Polda Banten ujarnya, bersama dengan stakeholder terkait akan memperketat pemeriksaan di lokasi pemeriksaan yang sudah ditentukan.
"Sebanyak 15 titik check point yang ada di wilayah hukum Polda Banten yang akan kami perketat," kata dia.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diberi sandi Operasi Ketupat Kalimaya 2020 yang sudah diberlakukan mulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.[]