Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melalui video conference (Vidcon) mengatakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang sudah disepakati dan akan dimulai pada 2 hingga 15 Mei 2020.
Hal ini dikatakannya saat melakukan rapat koordinasi dan Evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Saya ingin PSBB yang kedua ini bisa memberikan efek jera dan memberikan kedisiplinan kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang.
"PSBB sesi kedua ini, kami lebih mengedepankan penindakan atau sanksi. Namun penindakan hukum yang humanis agar bisa membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. PSBB sesi pertama lebih kepada edukasi, sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat," kata Zaki Iskandar.
Kata dia, peningkatan dan optimalisasi terhadap check point terutama di jalan tol Jakarta Merak dan beberapa pintu tol juga perlu evaluasi.
"Saya ingin PSBB yang kedua ini bisa memberikan efek jera dan memberikan kedisiplinan kepada seluruh warga Kabupaten Tangerang. Selain itu lebih tingkatkan patroli keliling di sore hari menjelang berbuka puasa," ujar Zaki.
Menurut Zaki, pada sesi kedua pelaksanaan PSBB menggunakan aplikasi pelanggaran yang sudah digunakan Polres sebagai data base, ditambah sanksi terhadap yang melanggar selama PSBB sesi dua. []