Warga Membandel, Bupati Tangerang Perpanjang PSBB

Bupati Tangerang akan memperpanjang PSBB di Kabupaten Tangerang. Pasalnya, masih banyak warga yang membandel.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. (Foto: Tagar/Selly)

Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan memperpanjang waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan. Pasalnya, hasil monitoring menunjukkan masih banyak warga yang melakukan pelanggaran.

Ternyata warga masih aja yang melanggar, makanya PSBB di Kabupaten Tangerang akan diperpanjang.

"Pelanggaran yang sering dilakukan oleh warga adalah tidak menggunakan masker dan berboncengan di sepeda motor," ucap Zaki kepada Tagar, Senin, 27 April 2020. 

Perpanjangan waktu selama 14 hari ke depan, kata Zaki, diharapkan menjadi batas maksimal PSBB.

"PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Ternyata warga masih aja yang melanggar, makanya PSBB di Kabupaten Tangerang akan diperpanjang," ujar Zaki Iskandar.

Selain itu, kata Zaki, dalam masa perpanjangan PSBB akan ada sanksi tegas bagi warga yang melanggar. Ia mengatakan akan melakukan monitoring warga yang melintas di check point, pasar, dan tempat keramaian.

"Sekarang saja masih banyak toko selain sembako yang buka, padahal kami sudah memberikan surat imbauan serta surat penutupan sementara selama PSBB. Dari sini saja masih terlihat warga yang bandel," ujar dia.

Zaki mengatakan, pemerintah akan berkordinasi dengan PD Pasar untuk menertibkan toko sembako yang masih buka. Selain itu, kata dia, perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang akan dilakukan dengan ketat. 

"Perpanjangan PSBB nanti tidak ada lagi toleransi, kalau masih seperti ini, bagaimana bisa berjalan dalam memutus mata rantai Covid-19. PSBB ini dilakukan semata-mata untuk kita semua, jadi tolong dipatuhi," tutur Zaki.

Untuk diketahui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berakhir pada 1 Mei 2020. Kabupaten Tangerang memiliki 16 titik check point, yaitu Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok, Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti, Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok, Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis, Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti, Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon.

Kemudian, Legok (Perbatasan Bogor-Tangerang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang, Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk, Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu, Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis, Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk.

Lalu, Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk, Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan, Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani, Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja, Jayanti (Perbatasan Serang-Tangerang) Jalan Raya Jayanti.

Untuk informasi, pelaksanaan PSBB berlaku di seluruh kecamatan Kabupaten Tangerang, hanya saja ada beberapa kecamatan yang lebih diperketat pembatasan aktivitas luar rumah, meliputi Kecamatan Kelapa Dua, Kecamatan Curug, Kecamatan Pagedangan, Kecamatan Cisauk, Kecamatan Pasar kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Jayanti, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Kosambi dan Kecamatan Teluknaga.[]

Berita terkait
Warga Kabupaten Tangerang Masih Abaikan PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah satu minggu dilaksanakan di Kabupaten Tangerang, masih banyak warga yang abai dengan pertauran.
PSBB Kab Tangerang, Warga: Kalo Ga Keluar Ga Makan
PSBB yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Tangerang, ternyata masih banyak warga yang tidak mentaatinya.Banyak dari mereka tak menggunakan masker.
Ratusan Pasien Corona Kabupaten Tangerang Sembuh
Sebanyak 219 pasien di Kabupaten Tangerang dinyatakan sembuh dari total 577 pasien Corona yang terdata Dinas Kesehatan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.