Bandung - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) kembali diperpanjang mulai dari 13 sampai 26 Mei 2020. PSBB di Bodebek ini menjadi kali kedua perpanjangan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan perpanjangan PSBB Bodebek yang kedua ini telah dikeluarkan dan ditandatangani bersamaan dengan penandatangan peraturan gubernur pada Selasa malam, 12 Mei 2020 yakni, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020d dan Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang mengubah aturan main PSBB periode pertama dan perpanjangan pertama. “Semuanya telah ditandatangani, PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut Daud, secara umum aturan main PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta. Selain wajib bawa membawa KTP, pekerja juga diharuskan membawa surat tugas dari kantor, serta membawa surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR dan RDT. “Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya,” kata Daud.
Sementara bagi pekerja yang tidak mewakili lembaga pemerintahan dan swasta, harus ada surat pernyataan di atas materai atas sepengetahuan lurah atau kepala desa setempat. Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstruksi dan industri strategis, serta lainnya dan semuanya ada 17 item.
“Untuk sanksi, Pergub 40 mengatur sanksi apa saja yang dapat diberlakukan petugas dari Satpol PP, dinas perhubungan, hingga kepolisian,” kata dia. Pergub 39 dibuat untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan social distancing dan penerapan protokol pencegahan Covid-19, serta mengoptimalkan PSBB Bodebek.
“Pergub ini juga memberikan kepastian hukum bagi warga di tengah PSBB ini,” tegas Daud. Daud berharap, aturan baru PSBB dapat menjadi pedoman masyarakat sehingga PSBB dapat lebih maksimal. Sejak PSBB Provinsi Jawa Barat diberlakukan, Ro (reproduksi dasar) di Jawa Barat ada di 0,86.
“Kalau indeksnya 1, artinya satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam sehari. Kalau indeksnya 3, maka satu pasien dalam satu hari bisa menularkan ke tiga orang. Hari ini indeksnya sudah 0,86. Artinya, satu pasien menularkan ke satu orang lainnya dalam waktu 2 hari,” ujarnya. []