Aturan Bagi Pelaku Usaha di Bodebek Saat PSBB

Pemprov Jabar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jabar No.27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek
Sekretaris sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad dalam jumpa pers soal perkembangan penanganan COVID-19 di Gedung Sate, Kota Bandung. (Foto: Tagar/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jabar No 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bogor, Depok, Bekasi atau Bodebek. Dalam Pergub tersebut diatur banyak hal ihwal pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Salah satunya aturan untuk para pelaku usaha yang masih bisa beroperasi selama diberlakukannya PSBB yang tertuang dalam Pasal 8.

Aturan tersebut mengatur pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB, tetapi dengan beberapa aturan yang wajib diterapkan oleh para pelaku usaha dalam sektor tersebut.

“Semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, “ tutur Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Daud Achmad, Bandung, Senin, 13 April 2020.

1. Pekerja Berpenyakit Kronis Tak Boleh Bekerja

Aturan yang wajib dipatuhi pelaku usaha yang masih diperbolehkan beroperasi diantaranya; interaksi dalam aktivitas bekerja harus dibatasi atau tetap disiplin menjaga jarak saat bekerja. Selain itu pekerja yang memiliki penyakit seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung, diabetes, paru-paru, kanker, ibu hamil dan berusia lebih dari 60 tahun dilarang untuk bekerja.

"Pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawannya yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19,” jelas Daud.

2. Wajib Terapkan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja diantaranya; memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis, seluruh karyawan wajib menggunakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun serta air yang mengalir secara teratur, atau dengan produk pencuci tangan yang mengandung alkohol. Bekerjasama dalam perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat.

Menyediakan vitamin dan nutrisi yang mengandung vitamin untuk meningkatkan imunitas para pekerja. Melakukan desinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat bekerja.

“Mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang (karyawan) yang bekerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sedang sakit,” terang dia.

Kemudian dalam Pergub No.27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek, dalam Pasal 8 tersebut pelaku usaha diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses para pekerja di tempat kerja, sekaligus memastikan semua pekerja mencuci tangan dengan sabun atau produk pembersih tangan beralkohol.

“Menjaga jarak sesama karyawan atau physical distancing paling sedikit 1 meter,” kata Daud.

3. Ditemukan Karyawan PDP atau Positif Covid-19, Aktivitas Bekerja Wajib Ditutup

Pelaku usaha pun harus melakukan penyebaran informasi serta anjuran himbauan pencegahan Covid-19 yang disebar luaskan di lokasi tempat kerja, terutama lokasi strategis. Dalam Pasal 8 poin a dan b dikatakan apabila di tempat kerja terdapat karyawan yang berstatus pasien dalam pengawasan atau PDP maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara selama 14 hari kerja.

Petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat kerja, fasilitas dan peralatan kerja. Penghentian pun dilakukan sampai proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan kesehatan, isolasi karyawan yang pernah kontak langsung dengan pasien positif Covid-19 selesai dilakukan.

"Dalam Pergub Jabar tersebut tercantum juga bahwa pelaku usaha yang bisa beroperasi selama pembatasan sosial harus turut menjaga stabilitas ekonomi dan menjaga kemampuan daya beli masyarakat, salah satunya dengan tidak menaikkan harga barang. Kemudian, pelaku usaha mewajibkan karyawan dan pembeli menggunakan masker," pinta Daud.

Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati-nya. Menurut Daud, diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bodebek ini sangat krusial dalam memutus rantai penyebaran dan penanggulangan Covid-19. Oleh karena itu agar penerapan PSBB berjalan lebih optimal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bodebek (sebagaimana telah dijelaskan diatas).

Ruang lingkup Pergub yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Minggu (12/4/20) itu meliputi pelaksanaan PSBB, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan Covid-19, pemantauan evaluasi dan pelaporan,” kata dia.

Dalam Pergub yang berisi 27 pasal tersebut mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

“Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 menegaskan, semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali, institusi pendidikan lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas dia. [] 

Berita terkait
Tindakan Polisi Jabar dan Jakarta Serupa saat PSBB
Langkah yang bakal dilakukan Polda Jabar bakal serupa dengan di kepolisian di Jakarta saat kebijakan PSBB diterapkan.