Proyek Balairung Rajawali di Siantar, Negara Rugi Rp 448 Juta

BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 448 juta padaproyek pembangunan Pasar Balairung di Jalan Rajawali, Pematangsiantar.
Pasar Balairung di Jalan Rajawali, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp 448 juta pada proyek pembangunan Pasar Balairung di Jalan Rajawali, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar. PT Tisa Lestari selaku pemegang tender harus membayarkan kerugian tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Jadimpan Pasaribu. "Mengenai permasalahan itu sudah dibayarkan oleh pihak ketiga. Tapi proses belum selesai ada beberapa pembayaran yang akan kembali dilakukan, sudah dua kali dilakukan pembayaran ganti rugi," katanya kepada Tagar, Rabu, 7 Agustus 2019

Hal sama disampaikan Deni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek balairung tersebut. Menurutnya kerugian itu sesuai temuan BPK

Baca juga: Wali Kota Siantar: Demi Allah, Haram Makan Hak Orang Lain

"Pembangunan dimulai sejak 2018 dan sudah menjadi temuan BPK terdapat kerugian negara. Sudah dibayarkan dengan cara dicicil oleh pihak ketiga," ucapnya.

Pembangunan Balairung Rajawali dilaksanakan PT. Tisa Lestari sebagai pemenang tender. Penandatanganan kontrak dilaksanakan pada 12 September 2018 senilai Rp 4 miliar. Pendanaan bersumber dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan bekerjasama Perusahaan Daerah Pajak Horas Jaya (PDPHJ). Saat itu direktur utama PDPHJ dijabat Didi Cemerlang.

Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Eka Hendra mengatakan kasus itu sudah berhenti dan sudah dilaporkan kepada kejaksaan. "Kasus itu sudah berhenti. Sudah bayar dan sudah dilaporkan pada kejaksaan. Inspektorat mengawasi, apakah kerugian sudah dibayarkan. Kalau tidak kita akan adukan ke kejaksaan," katanya.

Sementara itu, dugaan kerugian negara pada proyek ini sudah dilaporkan oleh Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRRI) ke Polda Sumut.

Menurut data LRRI terdapat dugaaan mark-up pada pekerjaan pasang cetakan atau bakisting saluran sebesar Rp 48.399.113.48.

PematangsiantarBalairung Rajawali di Siantar Utara, Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Anugrah Nasution)

Temuan lainnya mengenai pasangan dril saluran sebesar Rp 400.145.136, 56. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 448.544.250,04 atau sekitar 27,74 persen dari nilai proyek.

“Saya diminta Diskrimsus Poldasu pada Senin 15 Agustus untuk memberikan penjelasan tentang laporan yang kita adukan,” kata Direktur LRRI, Bangun Pasaribu.

Baca juga: 2 Pejabat BPKD Siantar Bolak-Balik Diperiksa Polda

Selain itu LRRI menduga terjadinya penggelapan material bongkaran rangka atap baja existing yang masih bernilai tidak dikembalikan kepada Pemko Siantar atau PDPHJ.

Ditanya mengenai proyek tersebut, Dirut PDPHJ Bambang Kencono Wahono mengaku tak tahu menahu. "Saya belum menjabat waktu itu jadi segala proses saya kurang paham. Mohon dikonfirmasi ke direktur terdahulu. Termasuk soal penggelapan material saya tidak paham sama sekali," ujarnya saat dikonfirmasi Tagar.

Sementara itu anggota DPRD Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak berharap agar segala proses dapat transparan dan segera diselesaikan karena hal itu telah merugikan masyarakat. "Masyarakat harus dorong agar kasus ini transparan dan cepat selesai. Jadi masyarakat tahu dan tidak dirugikan. Ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat pada pemerintah jika tidak ada penyelesaian dan transparansi," kata Eliakim. []


Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.