Protokol Kesehatan di Pesantren Jangan Memberatkan

Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jabar, Fachrurizal, minta Pemprov Jabar tidak memberatkan pesantren dalam penanganan Covid-19
Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jabar, Fachrurizal (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Jabar, Fachrurizal, meminta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak memberatkan pesantren dalam penanganan Covid-19 di pondok pesantren. “Jangan sampai pesantren dibebankan untuk pengadaan rapid test, masker, hand sanitizer, dan seharusnya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memfasilitasi hal tersebut,” katanya dalam pesan singkat dari Jakarta, 15 Juni 2020.

Selain itu, Fachrurizal pun mengingatkan agar Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membangun hubungan yang ramah terhadap pesantren, dan dengan adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi tanda ada niatan mulia terhadap pondok pesantren.

"Kita sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh pemerintah atas disepakatinya Raperda tentang pesantren tersebut. Selama ini pesantren terbukti secara mandiri menjalankan tiga pola perjuangan secara sekaligus dalam satu waktu yang bersamaan, mulai dari pendidikan, dakwah Islam moderat, serta pemberdayaan masyarakat sekitar,” kata dia.

Apabila agenda pesantren dan pemerintah dapat disinergikan secara positif. Hal tersebut mampu membantu dalam mencapai target perencanaan strategis jangka menengah dan jangka panjang Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Jangan sampai, hubungan yang dibangun antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan pesantren hanya terjalin ketika ada momen politik seperti Pilkada, atau momen aksidental saja, seperti aksi terorisme, radikalisme dan intoleransi. “Kita berharap agar pemerintah mampu membangun hubungan yang ramah dan konstan dengan pesantren,” pinta dia.

Dia menambahkan PMII Jabar akan selalu mendukung dan juga mengawal selalu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “PKC PMII Jabar saat ini sedang mempelajari dengan seksama terkait Raperda Pesantren. Kami akan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah yang baik, namun juga akan tetap waspada bilamana ada kebijakan pemerintah yang dianggap keliru,” tambah dia.

Sebelumya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren. Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren (ponpes) dalam kegiatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar ini sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes.

"Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," ucap Kang Uu dalam pernyataan resmi di Kota Bandung. []

Berita terkait
Pergub Protokol Kesehatan Pesantren di Jawa Barat
Untuk mendukung rencana membuka kembali pesantren di Jawa Barat, Pemprov Jabar terbitkan peraturan gubernur berupa protokol kesehatan di pesantren
Pemprov Jawa Barat Akan Segera Buka Pesantren
Dengan berpegang pada protokol kesehatan dan AKB di dunia pendidikan, Pemprov Jabar akan segera membuka pesantren dengan pengawasan
0
Vonis Bebas WN Malaysia Majikan Adelina Lisao Lukai Keadilan
Kemenlu katakan putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia bebaskan terdakwa Ambika, majikan Adelina Lisao, mengecewakan dan lukai rasa keadilan