Pergub Protokol Kesehatan Pesantren di Jawa Barat

Untuk mendukung rencana membuka kembali pesantren di Jawa Barat, Pemprov Jabar terbitkan peraturan gubernur berupa protokol kesehatan di pesantren
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: jabarprov.go.id)

Bandung – Sehubungan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk membuka pesantren dengan prinsip AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru), Pemprov Jabar mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321 Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Keputusan yang ditetapkan pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, 6 protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, 7 protokol di masjid, 9 protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), 9 protokol di tempat makan, 8 protokol di kantin, dan 3 protokol jika ada indikasi Covid-19 di pesantren.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, Kepgub Jabar tentang protokol kesehatan di pondok pesantren dengan pijakan AKB sudah disepakati oleh para kiai dan pengurus ponpes. "Aturan ini tidak dikeluarkan secara tiba-tiba, tapi sejak dibuat rancangannya, kami terus sampaikan kepada para kiai dan pengurus pesantren di Jabar," ucap Kang Uu dalam pernyataan resminya di Kota Bandung, 14 Juni 2020.

Adapun dalam Kepgub Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.

Selain itu, pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada bupati/wali kota masing-masing.

Di tempat ibadah protokol kesehatan yang harus dijalani oleh pengurus yakni tidak memakai karpet/sajadah, serta tidak menyediakan mukena dan sarung untuk umum. Saat salat, jemaah pun harus jaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik.

Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai. Santri dilarang memakai pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama.

Jika terdapat indikasi Covid-19 di kalangan santri, maka pengurus ponpes harus segera membawa yang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan santri tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan santri yang terindikasi Covid-19 harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Menurut Kang Uu, seluruh protokol dalam Kepgub tersebut ditujukan untuk ponpes baik salafiyah (tidak ada sekolah) maupun khalafiyah (dengan sekolah) di Jabar. "Karena inti pesantren secara keseluruhan sama, ada santri yang murobatoh (tinggal lama) di pesantren tersebut," kata Kang Uu.

Terkait sanksi, hal tersebut tidak diatur dalam norma protokol, tetapi dalam contoh format surat pernyataan butir ketiga dan merupakan bentuk komitmen ponpes untuk melaksanakan protokol kesehatan sehingga menjamin keamanan kiai, santri, asatidz dan pihak lain yang beraktivitas di ponpes.

Kang Uu juga menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. "Jangan sampai jadi mudarat, ada klaster baru (Covid-19) di Jabar dari pesantren," kata Kang Uu mengingatkan. (Pun/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
MUI Jabar: Masjid dan Pesantren Jangan Dipolitisasi
“Apalagi kalau sampai membungkus kepentingan politik dengan ayat-ayat Alquran yang ditafsirkan berbeda untuk tidak memilih salah satu pasangan calon, itu tidak boleh."
Pemprov Jawa Barat Akan Segera Buka Pesantren
Dengan berpegang pada protokol kesehatan dan AKB di dunia pendidikan, Pemprov Jabar akan segera membuka pesantren dengan pengawasan
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.