Banda Aceh, (Tagar 20/4/2018) - Di antara ribuan warga tampak puluhan wisatawan dari Malaysia, menonton prosesi hukuman cambuk di halaman masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh.
Menurut peraturan gubernur nomor 5 tahun 2018 seharusnya pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Namun kenyataannya pemerintah kota Banda Aceh tetap melaksanakannya di tempat terbuka, yakni di halaman masjid.
Hal ini terlihat dari edaran surat undangan Wali Kota Banda Aceh bernomor 005/129 tentang pelaksanaan Uqubat Cambuk bagi pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah di depan halaman Masjid Jami’ Kemukiman Lueng Bata, Banda Aceh, Jumat (20/4/2018).
Delapan terpidana dicambuk karena perbuatan Ikhtilat dan khalwat.
Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan Pemerintah Banda Aceh mempunyai komitmen yang kuat terhadap penegakan syariat Islam.
Katanya, pelaksanaan cambuk dilaksanakan hari ini merupakan bukti bersama warga tetap komit dalam melaksanakan syariat
"Mereka yang dicambuk pun merupakan hasil laporan warga Banda Aceh," kata Zainal di lokasi cambuk. (fzi)