Proses Prabowo Ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi secara mengejutkan kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Prabowo dan Sandiaga Uno. (Foto: dok. Tagar)

Jakarta - Sempat membuat wacana mengajukan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Internasional, Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi secara mengejutkan kembali mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Kronologi Gugatan Prabowo-Sandi ke MA

Awalnya, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan gugatan permohonan sengketa administrasi pilpres 2019 ke Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juni 2019, 1 hari sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan hasil sidang sengketa Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. 

Upaya hukum tidak diterima dengan alasan syarat formal yang belum lengkap, yaitu gugatan tidak dilayangkan langsung Prabowo Subianto, melainkan melalui Ketua BPN, Djoko Santoso.

Setelah memperbaiki laporan, Tim BPN melalui kuasa hukumnya, Nicholay Aprilindo kembali mengajukan. Surat permohonan yang ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di atas materai Rp 6.000 disaksikan anggota dewan pembina Gerindra yang juga adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Tagar di situs Mahkamah Agung, surat gugatan bernomor 2P/PAP/2019 menunjuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat.

Tanggapan KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan Prabowo-Sandi

Komisoner KPU RI, Wahyu Setiawan menanggapi sengketa hasil Pilpres 2019 sudah selesai di MK pada 27 Juni 2019. 

"Sepengetahuan saya (putusan) MK itu ya final dan mengikat. Kalau (masih) bisa upaya lain berarti kan bukan final dan mengikat, (tapi) semifinal," ujar Wahyu dikutip dari Antara.

Wahyu mengatakan seluruh tahapan Pemilu yang dilakukan KPU sudah selesai. Sementara agenda pelantikan dan pembacaan sumpah janji Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan lebih banyak menjadi ranah DPR dan MPR.

"Prinsipnya setelah kita menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebenarnya tahapan di tingkatan KPU sudah selesai. Tahapan berikutnya kan tinggal pelantikan dan pengucapan sumpah janji. Itu memang masih dalam rangkaian tahapan tetapi kan sebenarnya itu 'leading sector'-nya bukan KPU tapi oleh DPR dan MPR," kata Wahyu.

Tanggapan Kuasa Hukum TKN Terkait Gugatan MA

Ketua tim kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menilai MA akan menolak permohonan kasasi kedua Prabowo-Sandi terkait dugaan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilpres 17 April 2019 lalu.

Dalam sebuah keterangan tertulis di Jakarta, Yusril mengatakan upaya hukum yang diajukan para kuasa hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tersebut adalah tindakan yang keliru.

Ketika MA menyatakan N.O (niet ontvanklijk verklaard) karena pemohonnya tidak punya legal standing, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA.

Lebih lanjut Yusril menjelaskan, upaya kasasi di MA itu salah prosedur karena sebelumnya Prabowo-Sandi tidak pernah melaporkan gugatan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama, melainkan melalui Djoko Santoso sebagai Ketua BPN.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara," ujar Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Gugatan Prabowo ke MA Diyakini Salah Prosedur

Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar meyakini gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MA menyalahi prosedur. Fritz menganggap seharusnya gugatan itu harus melalui tahap di KPU terlebih dahulu.

"(Kasasi Pilpres) ini bukan masuk kompetensi absolut MA, karena harusnya kalau ada putusan Bawaslu, ditindaklanjuti di KPU. MA baru bisa menerima kalau ada putusan TSM yang ditindaklanjuti KPU," ujar Fritz Kamis, 11 Juli 2019.

Fritz juga mengaku Bawaslu sudah mengirimkan jawaban sebagai pihak terlapor dalam gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi di MA 3 Juli 2019 lalu. Mengenai pelanggaran administrasi penyelenggaraan Pemilu, termasuk Pilpres seharusnya dibawa ke Bawaslu, bukan ke Mahkamah Konstitusi. []

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.