Propam Investigasi Bela Diri Polisi Penembak 6 Laskar FPI

Propam menyelidiki bela diri olisi dalam insiden ditembaknya enam laskar FPI.
Brigjen Ferdy Sambo mengatakan akan memanggil delapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa, 27 Oktober 2020. (foto: PMJnews).

Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah menyelidiki kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) pada  Senin, 7 Desember 2020. 

Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo mengatakan investigasi tersebut dilakukan untuk mengetahui tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya dengan menembak mati enam laskar FPI itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak. 

"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu, 9 Desember 2020. 

Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum.

Baca juga: Kata Polisi Soal CCTV Tol Jakarta - Cikampek Mati

Sambo menjelaskan penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya. 

Sambo menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran. 

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tutur Sambo. 

Baca juga: Polisi Buru 4 Anggota Pengawal Habib Rizieq yang Lolos

Dia menuturkan dalam sejumlah kasus lain, Propam Polri juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis. Sambo mencontohkan kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pendemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian. 

"Jadi bukan hanya karena hal ini (enam laskar FPI ditembak), Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak. Kemudian bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas (pengendalian massa) hendak menertibkan pengunjuk rasa," kata jenderal bintang dua ini. 

"Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan analisa, klarifikasi, cek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," ujarnya. 

Menurut dia, Tim Propam yang berjumlah 30 orang saat ini sedang bekerja mengungkap kebenaran kasus ini. 

"Sesuai arahan Kapolri, tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik," kata mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini. []

Berita terkait
Laskar FPI Tewas, PKS: Apa Penjelasan Negara ke Keluarga Mereka
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetyani Aher mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya penembakan terhadap laskar FPI.
Munarman Sebut Senpi Laskar FPI Fitnah, Polda: Bisa Dipidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta Munarman untuk tidak menebar berita bohong soal senpi kepunyaan laskar FPI.
Fakta Terbaru Kasus Baku Tembak Polisi Vs Laskar FPI
Kasus baku tembak Polisi Vs Laskar FPI akan ditangani
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.