Munarman Sebut Senpi Laskar FPI Fitnah, Polda: Bisa Dipidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta Munarman untuk tidak menebar berita bohong soal senpi kepunyaan laskar FPI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau ke Habib Muhammad Rizieq Shihab agar saat datang ke Polda tidak usah bawa simpatisan. (foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.)

Jakarta - Polda Metro Jaya merespons pernyataan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang menyebut polisi telah memfitnah dan memutarbalikkan fakta terkait kepemilikan senjata api laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq dalam insiden berdarah di Tol Jakarta-Cikampek (Senin, 7 Desember 2020.

Mengetahui itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus meminta Munarman untuk tidak menebar berita bohong. Sebab, kata dia, pernyataan seperti itu bisa dikenakan sanksi pidana.

Statement Munarman FPI (sebut) tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu

"Jangan mengeluarkan berita-berita bohong, itu bisa dipidana nanti," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 8 Desember 2020.

Dia menegaskan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti terkait senjata api yang dimiliki laskar khusus FPI. Sejauh ini, tambahnya, proses investigasi masih terus berlangsung.

"Saya pertegas di sini bahwa penyidik sudah kumpulkan bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan nanti, kami akan jelaskan lagi. Ini sedang dikumpulkan investigasi nanti akan disampaikan kalau sudah lengkap semuanya kepada seluruh teman-teman media yang ada," ujarnya.

Dia berujar, pihaknya mempunyai barang bukti kuat yang dapat menyimpulkan kalau benar senpi itu dibawa laskar FPI dan digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap polisi.

Yusri menyebut, senpi itu adalah milik salah satu pelaku. Kendati demikian, dia tidak memberikan perinciannya secara jelas. Sebab, polisi saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat atas kepemilikan pistol tersebut.

"Statement Munarman FPI tidak pernah membawa senjata api, bukti kepemilikan senjata sudah jelas bahwa si pelaku ini memiliki senjata itu. Buktinya ada, masih didalami semua, masih dilakukan penyelidikan. Pada saatnya akan kita sampaikan," ucap Yusri.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI, Munarman menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah menyebarkan fitnah dan memutar balikan fakta. Dia mengklaim bahwa laskar khusus pengawal Rizieq tidak pernah dibekali dengan senjata api.

"Bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Fitnah itu," kata Munarman dalam konferensi persnya di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Desember 2020.[]

Berita terkait
Munarman Jelaskan Soal Rekaman Suara Laskar yang Viral
DPP FPI mengeluarkan pernyataan resmi menyusul beredarnya rekaman suara rombongan pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS).
Jubir FPI Munarman: Ini Pelanggaran HAM Berat
Juru Bicara Front Pembela Islam Munarman menyebut ada dugaan pelanggaran HAM berat dalam insiden penembakan enam laskar oleh polisi.
Fakta Terbaru Kasus Baku Tembak Polisi Vs Laskar FPI
Kasus baku tembak Polisi Vs Laskar FPI akan ditangani
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.