Pro-Kontra Iriawan Pj Gubernur Jabar Berujung Wacana Angket

Pro-kontra Iriawan Pj Gubernur Jabar berujung wacana angket. Demokrat dorong hak angket, NasDem setuju, Golkar dan PPP menolak.
Pro-Kontra Iriawan Pj Gubernur Jabar Berujung Wacana Angket | Komjen Pol M Iriawan (baju putih) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari kiri). (Foto: Humas Kemendagri)

Jakarta, (Tagar 20/6/2018) - Pro-kontra pelantikan Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jabar berujung wacana angket. Demokrat dorong hak angket, NasDem setuju, Golkar dan PPP menolak.  

Dilansir Antara, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Didik Mukrianto menilai pelantikan Irjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat telah melanggar konstitusi. Karena itu fraksinya mendorong DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk mengoreksi kebijakan tersebut.

"DPR harus menjadi penyeimbang dan pengawas jalannya pemerintahan. Kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat DPR RI dan DPR RI menggunakan Hak Angket mengingatkan dan mengoreksi pemerintah agar tidak terkoreksi oleh rakyat dan sejarah," kata Didik dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (19/6).

Didik menilai setiap kebijakan dan keputusan pemerintah mutlak harus konstitusional dan mendasarkannya kepada UU dan aturan yang berlaku.

Menurut dia ada hal yang cukup serius yang harus disikapi dan dilakukan koreksi terhadap pemerintah karena diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang.

"Setidak-tidaknya ada indikasi pelanggaran terhadap 3 Undang-Undang yaitu UU nomor 5 tahun 2104 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.

Ia menilai pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga undang-undang, bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara. Didik mengatakan apalagi saat ini bangsa Indonesia sedang menjalankan proses demokrasi yaitu Pilkada 2018 dan menghadapi Pemilu 2019, sehingga kebijakan tersebut akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi.

"Pelanggaran UU akan menciderai demokrasi dan kehendak rakyat. Sebagai bagian bangsa besar yang mencintai negeri ini, kita harus peka terhadap suara dan jeritan rakyat dan harus mengingatkan, bahkan mengoreksi pemerintah agar bangsa ini tidak terjerumus kepada persoalan besar yang sangat serius," katanya.

Ia mengatakan rencana Pengangkatan Plt Gubernur dari unsur Polisi dan TNI aktif pernah diusulkan oleh Mendagri, namun rakyat menolak sehingga pada akhirnya pemerintah mengurungkan niatnya tersebut.

Ia merasa heran dengan kebijakan pemerintah saat melantik M Iriawan tersebut, karena tidak mendengar dan melawan kehendak suara rakyat.

NasDem Dukung Angket

Partai NasDem mendukung digulirkan Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang mengangkat Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, dan mengoreksi kebijakan tersebut apabila ditemukan penyimpangan.

"Penggunaan hak interpelasi atau angket terbatas tersebut berupa permintaan keterangan dan penyelidikan terbatas untuk tindakan koreksi jika terdapat penyimpangan prosedural administratif," kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate, di Jakarta, Selasa.

Dukungan Partai NasDem untuk membentuk Hak Angket, sejalan dengan kebijakan Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Ia mengatakan pembentukan Hak Angket tersebut selama bertujuan untuk meminta keterangan dan mendapatkan keterangan yang utuh dari pemerintah, maka Fraksi NasDem mendukungnya.

Johnny yang juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menegaskan partainya menyesalkan keputusan pengangkatan Pj Gubernur Jawa Barat yang menimbulkan kekisruhan politik di wilayah tersebut menjelang Pilkada tanggal 27 Juni.

"Kebijakan itu menimbulkan kekisruhan politik jelang Pilkada, karena saat ini masyarakat Jabar sedang bersiap memilih pemimpin baru, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," ujarnya pula.

Menurut dia, kekisruhan politik tersebut seharusnya dapat dihindarkan jika Kementerian Dalam Negeri memperhatikan diskursus politik yang berkembang yaitu arus penolakan cukup intens di awal tahun ini.

Ia mengatakan masih tersedia banyak pejabat setingkat yang bisa mengisi jabatan kosong tersebut dengan masa kerja yang sangat singkat sampai pelantikan gubernur Jabar definitif setelah pelaksanaan Pilkada.

"NasDem mengimbau masyarakat Jabar tetap tenang dan menjaga suasana yang kondusif menjelang pemilihan kepala daerah tanggal 27 Juni, dan berharap Pilkada berlangsung dengan aman, tertib, dan dengan antusiasme yang tinggi," katanya pula.

Golkar Tolak Angket

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily berharap seluruh pihak dapat menghormati keputusan penetapan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat.

"Penetapan itu merupakan domain pemerintah, harus kita hormati. Penetapan tentu harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah dan tidak bertentangan dengan peraturan," ujar Ace dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ace mengatakan dalam penetapan Iriawan, citra pemerintah dan kepolisian menjadi pertaruhan.

Oleh karena itu Ace mengatakan Komjen Pol Iriawan selaku perwira tinggi Polri sekaligus penjabat gubernur tentu diharapkan bisa netral dalam pengamanan Pilkada Serentak di seluruh Jabar, terlebih salah satu kandidat di Pilgub Jabar 2018 memiliki latar belakang yang sama dengan Iriawan.

Seperti diketahui salah satu calon wakil gubernur Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan, yang berpasangan dengan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, adalah kolega Iriawan di Polri. Keduanya adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1984. 

"Kami mengingatkan agar Pak Iriawan selalu menjaga netralitasnya dalam menjalankan tugas," kata dia.

Mengenai wacana angket, Ace mengatakan partainya secara tegas menolak usulan pembentuk Hak Angket terkait dilantiknya Komjen Pol M Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat.

"Jangan terlalu berlebihan menanggapi soal penunjukan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, apalagi dengan mengusulkan Hak Angket," katanya.

Ia mengatakan Partai Golkar menilai bahwa penunjukan tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan diyakini kebijakan itu sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia kalau tidak puas dengan kebijakan tersebut, maka Komisi II DPR bisa memanggil Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan alasan kebijakan penunjukan tersebut.

"Kalau soal perwira Kepolisian menduduki jabatan di luar tugas kepolisian, sejauh ini sudah banyak contohnya. Misalnya Ronny Sompie menjadi Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Selain itu menurut Ace, di Sulawesi Barat tahun 2016, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu, saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam.

Ia menjelaskan, posisi Iriawan sebelumnya tidak menempati struktur aktif jabatan Kepolisian, tapi sebagai Sekretaris Utama Lemhanas sehingga tidak bisa dinilai melanggar UU.

PPP Usul Komisi II Panggil Mendagri

Sama seperti Golkar, PPP menolak wacana hak angket terkait pelantikan Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

"PPP lebih memilih menggunakan forum Komisi II DPR untuk memanggil Mendagri dimintai penjelasan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Selasa.

Dia menilai forum di Komisi II DPR tersebut lebih adil sehingga tidak terlalu dominan nuansa politiknya. Menurut dia, apabila penjelasan Mendagri sudah jelas maka persoalan dianggap selesai.

"Sebaliknya jika persoalan dianggap tidak selesai maka bisa diambil langkah lanjutan," ujarnya.

Baidowi yang juga anggota Komisi II DPR itu menilai PPP lebih melihat kebijakan tersebut pada substansi persoalan, bukan pada hiruk-pikuk politik dari kebijakan tersebut.

Mendagri: Saya Nggak Mungkin Jerumuskan Presiden

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pelantikan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Pol Drs Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, tidak melanggar undang-undang.

"Kan enggak mungkin dong saya mengusulkan orang kemudian menjerumuskan Pak Presiden, kan gak mungkin. Saya sesuai aturan dan UU karena nama yang saya usulkan saya kirim kepada Pak Presiden," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, di Bandung, Senin (18/6).

Ia menuturkan tidak ada pertimbangan khusus terkait dipilihnya M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat, terlebih latar belakang Iriawan dari kepolisian.

"Pertimbangan pejabat TNI/Polri tidak ada pertimbangan, sama-sama saja. Karena dia (M Iriawan) anak buahnya Pak Gubernur Lemhanas, dia Sestama setingkat eselon satu, saya minta izin," kata dia. (af)

Berita terkait
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina