TAGAR.id, Jakarta - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati divonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung setelah banding jaksa diterima. Sebelumnya Herry divonis penjara seumur hidup.
Putusan sidang tersebut langsung menuai perbincangan hangat di kalangan masyarakat, apalagi sejak kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Bandung terekspos ke media sosial.
Pasalnya, perilaku bejat sang predator seks sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam namun baru terungkap ke publik pada 2021.
Herry juga dikabarkan memerkosa santriwati di tempat yang berbeda seperti Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, hingga di sejumlah hotel.
Profil Herry Wirawan
Herry Wirawan merupakan pria kelahiran Garut, 19 Mei 1985, saat ini ia berumur 36 tahun. Pria yang menetap di Bandung ini merupakan lulusan Universitas Islam Nusantara Jurusan Manajemen PAI.
Herry dikabarkan bekerja di Yayasan Manarul Huda, Antapani, Bandung. Selain itu, sang predator seks merupakan pengasuh Ponpes Tahfidz Al Ikhlas dan Tahfidz Madani, Cibiru.
Fakta baru yang terungkap dari persidangan
1. Perkosa sepupu istri
Perkosa sepupu istri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan salah satu korban yang diperkosa Herry adalah sepupu istri.
Pemerkosaan dilakukan saat sang istri dalam kondisi hamil tua dan diketahui langsung oleh istri pelaku. Asep mengatakan hak tersebut membuat istri Herry trauma dan berdampak dengan kandungannya.
Selain itu istri Herry sempat bertanya kepada suami terkait peristiwa perkosaan yang dilakukan sepupunya. Namun Herry menyuruh istrinya diam dan mengurus rumah serta anak-anak.
2. Catut nama kerabat untuk kepengurusan yayasan
Dalam sidang terungkap jika Herry mencatutu nama keluarga dalam kepengurusan yayasannya. Namun keluarga tak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan dan tak tahu jika Herry memiliki yayasan.
Di kepengurusan disebutkan nama orangtua menjadi pembina dan kakak serta iparnya menjadi pengurus. Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gazali Emil mengatakan, dalam persidangan, hadir saksi dari kerabat Herry yakni orangtua, kakak dan ipar terdakwa.
3. Dokter curiga dengan usia korban melahirkan
Dokter yang membantu persalinan korban juga hadir di persidangan. Ia mengatakan Herry mendampingi korban datang ke salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.
Korban dan Herry datang ke klinik itu dengan menggunakan masker, namun dokter curiga dengan usia korban yang ia kira masih di bawah 20 tahun. Namun kepada dokter Herry mengatakan usia korban 20 tahun.
4. Dicuci otak secara bertahap
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menilai korban dan istri pelaku dicuci otak oleh Herry Irawan agar mengikuti keinginannya.
Menurut Asep, terdakwa "merusak" otak dari para korban dan istrinya, sehingga mereka tak melaporkan kejadian yang berlangsung selama lima tahun itu. []