Jakarta - Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, pengemudi mobil Mitsubhisi Pajero berinisial O (39) yang menganiaya sopir truk kontainer bukan merupakan anggota TNI maupun Polri. Pelaku hanya warga sipil biasa.
"Dia sipil murni bukan anggota TNI, bukan anggota Polri," kata AKBP Nasriadi saat dihubungi wartawan, Senin, 28 Juni 2021.
Dia menjelaskan, pekerjaan pelaku merupakan seorang pelaut. Namun, karena pandemi, pelaku tidak melaut. Pelaku akan dipersangkakan pasal berlapis yakni pasal penganiayaan, pengerusakan dan surat kendaraan palsu.
"Dia kena pasal 351 pasal penganiayaan kemudian pasal 335 ayat 2 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan kemudian pasal 263 pemalsuan surat kendaraan dan ketiga pasal 406 perusakan," ujarnya.
Dia sipil murni bukan anggota TNI, bukan anggota Polri.
Ia juga menyebut, pelaku sempat melarikan diri ke Daerah Trenggalek, Jawa Timur setelah aksinya viral di media sosial. "Dari Surabaya ke daerah Bandara Juanda. Pas di Juanda itu kita cek manifes ternyata dia terbang ke Jakarta," kata Nasriadi.
Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti salah satunya adalah tongkat yang dipakai untuk menganiaya korban dan merusak truk korban. Saat ini, polisi masih mencari barang bukti lain karena yang bersangkutan mencoba menghilangkan barang bukti. []
Baca Juga: Sopir Angkot Ugal-ugalan demi Konten di Madina Ditangkap