Jakarta - Pengacara Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Prof Muradi, Patrice Rio Capella, membantah tudingan yang menyebut kliennya telah menelantarkan anak dari hasil pernikahan siri dengan seorang perempuan bernama Era Setyowati alias Sierra.
Pemberitaan mengenai isu tersebut, mencuat di berbagai media massa menyusul langkah Sierra yang mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dalam laporannya, ia mengaku ditelantarkan oleh sosok Prof M, suami siri yang merupakan komisaris di sebuah BUMN terkemuka.
Nama Prof Muradi yang merupakan Guru Besar Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad), kemudian dikaitkan dengan tudingan tersebut lantaran Sierra menyebut sosok Prof M merupakan Guru Besar di perguruan tinggi ternama di Bandung.
"Klien kami Prof Muradi tidak melakukan hal-hal yang seperti disampaikan di media masa," kata Patrice Rio Capella dalam pernyataannya kepada awak media, dikutip Tagar pada Rabu, 7 April 2021.
"Salah satunya adalah hal-hal menelantarkan anak, kemudian menyatakan telah terjadi pernikahan, kemudian telah membeli apartemen, kemudian menyatakan kenal di sebuah perguruan tinggi terkenal di Bandung," ujar dia.
Prof Muradi sendiri dikenal publik sebagai anggota Dewan Komisaris di Waskita Karya yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada tanggal 6 April 2018, setelah sebelumnya menjabat Komisaris di PT LEN Industri (2015-2018).
- Baca juga: Gugat Cerai, Thalita Latief Beberkan Tindak KDRT Dennis Lyla
- Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai kepada Teh Ninih
Prof Muradi juga sempat duduk di kursi Staf Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada periode 2016-2018. []