Produk Keuangan Syariah sebagai Wadah Investasi Saham Sesuai Syariat Islam

Dewas Syariah Azharuddin Lathif mengatakan, Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Indo Premier Sekuritas melalui produk IPOTFund mengelar FestiFund 2021. (Foto: Tagar/Azzahrah-

Jakarta- Dewan Pengawas Syariah AH Azharuddin Lathif mengatakan, Reksadana Syariah adalah wadah untuk mengumpulkan dana masyarakat yang dikelola oleh Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang disesuaikan dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam, antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Hal ini disampaikannya dalam acara FestiFund 2021 yang diselenggarakan oleh Indo Premier Sekuritas melalui produk IPOTFund merupakan kegiatan edukasi pasar modal tahunan berkonsep online festival kali ini yang dibahas mengenai “Prokes : Produk Keuangan Syariah” oleh Dewan Pengawas Syariah AH Azharuddin Lathif dan Direktur Strategi Investasi dan Kepala Makroekonomi PT Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat.

Perbedaan yang paling mencolok, kata Azharudin Lathif, antara Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional adalah terdapat proses ‘Pembersihan Kekayaan Reksadana Syariah dari Unsur Non Halal’.


Transaksi juga bergantung pada akad yang dipilih saat awal transaksi dalam akad ini harus jelas dan transparan sehingga kedua belah pihak tahu hak dan kewajiban masing-masing.


“Proses ini adalah pembersihan (cleansing) kekayaan Reksadana Syariah dari unsur non-halal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi," ujar Azhar dalam kegiatan FestiFund 2021 yang di gelar secara virtual, Sabtu, 4 September 2021.

"Maksud dari pembersihan kekayaan Reksadana Syariah dari unsur non-halal adalah penyesuaian portofolio Reksadana Syariah saham ketika Daftar Efek Syariah telah berlaku efektif. Investasi di Reksadana Syariah harus mendapat fatwa dari DSN-MUI dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah,” ucapnya.

Azhar juga mengatakan, pada Bank konvensional, perjanjian transaksi mengikuti aturan hukum yang berlaku secara umum. Sedangkan pada Bank Syariah terdapat syarat- syarat yang mengikuti hukum Islam.

Lebih lanjut, kata Azhar seperti barang dan jasa yang harus jelas dan halal, tempat penyerahan yang jelas, serta status kepemilikan barang yang harus sepenuhnya dimiliki penjual, dan lainnya. 

"Transaksi juga bergantung pada akad yang dipilih saat awal transaksi. Dalam akad ini harus jelas dan transparan sehingga kedua belah pihak tahu hak dan kewajiban masing-masing,” ujar Azhar.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Strategi Investasi dan Kepala Makroekonomi PT Bahana TCW Investment Management Budi Hikmat mengatakan, edukasi yang komprehensif perlu terus dioptimalkan untuk menjaga minat investasi kaum milenial di pasar modal, termasuk di reksa dana. Karena tidak sedikit investor ritel pemula yang belum memahami secara utuh tentang risiko investasi di pasar modal.

“Kita lihat ada satu fenomena, investor ritel yang pernah meratap karena awalnya kalap ketika harga saham tiarap. Ini yang coba kita approach, bahwa ada satu acuan sebetulnya investasi itu. Seperti konsep ELVIS, yaitu earning, liquidity, valuation, interest rate, dan sentimen. Ini lima faktor yang menggerakan market. Edukasi ini terus dilakukan secara terus menerus,” ujar Budi.

Budi mengatakan, para Manajer Investasi (MI) juga perlu memberikan pemahaman yang utuh sejak awal, misalnya untuk apa tujuan investasi calon investor tersebut, apakah untuk pendidikan anak atau untuk dana pensiun. Kemudian bagi investor yang ingin berinvestasi di jenis investasi syariah, perlu dijelaskan berbagai keuntungan dan juga risikonya.

 “Jadi kuncinya itu edukasi yang lebih komprehensif, dan itu jadi fokus kami di Bahana,” ujar Budi.

Menurut Budi, saat ini sebetulnya momen yang baik untuk semakin meningkatkan jumlah investor dan dana kelolaan. Selain faktor makro ekonomi, dari sisi demografi penduduk Indonesia saat ini juga didominasi oleh kelompok milenial. 

(Azzahrah Dzakiyah Nur Azizah)

Berita terkait
Wapres: Industri Asuransi Syariah Tingkatkan Nilai Halal
Industri asuransi syariah nasional juga harus terus mempersiapkan diri, lebih kompetitif, dan lebih efisien dan mampu bersaing.
Pemerintah Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Potensi produsen halal belum dimanfaatkan secara optimal, pemerintah dorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah
Wapres: Keuangan Syariah Sumber Perekonomian Baru Nasional
Maruf Amin mengatakan sektor ekonomi dan keuangan syariah menjadi salah satu sumber perekonomian baru nasional di masa pandemi Covid-19.