Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seorang suami berinisial DTS, 20 tahun, warga Kediri, jual istri sirinya, DR, 16 tahun, warga Jambi untuk melakukan threesome (aktivitas seksual yang dilakukan tiga orang sekaligus).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pelaku DTS menawarkan istri sirinya yang sedang hamil empat bulan melalui grup Facebook "Pasutri Bahagia".
"Kami berhasil melakukan upaya penggerebekan dan penangkapan di salah satu hotel di wilayah Surabaya Selatan terhadap tindak pidana perdagangan orang, dalam hal ini dilakukan oleh sepasang suami istri yang masih menikah siri," ujarnya, di Mapolrestabeas Surabaya, Rabu 14 Agustus 2019.
Ruth mengaku miris apa yang dilakukan DTS. Pasalnya, korban DR sedang hamil empat bulan saat ditawarkan untuk layanan seks threesome.
Pelaku berangkat mengajak istrinya dengan iming-iming yang menggiurkan yakni sebesar Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya
"Membuat miris adalah istrinya dalam keadaan hamil empat bulan dan masih berumur 16 tahun. Dan ini aksi sudah ke tiga kalinya," beber Ruth.
Beruntung saat digerebek, aksi threesome belum terjadi. "Kami mendapati mereka sedang persiapan sedang melakukan hubungan seksual dan sudah dalam keadaan telanjang bulat. Namun belum melakukan kegiatan seksual," sebut dia.
Sebelumnya, pelaku sudah menjajakan istrinya sebanyak dua kali dan dilakukan di rumah pelaku di Kabupaten Kediri.
"Sebelumnya dua kali dilakukan di rumah pelaku di Kediri. Dan dilakukan saat orangtua pelaku sedang tidak berada di rumah," ungkap dia.
Untuk layanan threesome, pelaku memasang tarif Rp 2 juta. Padahal aksi sebelumnya, pelaku hanya menawarkan istrinya dengan tarif Rp 100 ribu.
"Pelaku berangkat mengajak istrinya dengan iming-iming yang menggiurkan yakni sebesar Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ungkap Ruth.
Tersangka terancam dijerat UU TPPO Pasal 2 dan 17. "Kita juga terapkan Pasal 296 KHUP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," tegasnya.
Sementara, pelaku DTS mengaku menjual istrinya karena terdesak kebutuhan sehari-hari. "Buat (kebutuhan) hari-hari," ujarnya.
Ia membenarkan sudah tiga kali menawarkan istrinya kepada orang lain untuk transaksi seksual.[]