Serdang Bedagai - TBM, 34 tahun, pria asal Kabupaten Serdang Bedagai, mengambil kursi plastik lalu dengan sekuat tenaga memukulkan benda tersebut ke tubuh pria di depannya, yang tak lain ayahnya sendiri bernama MD Manullang, 68 tahun.
Kejadian berlangsung di kediaman mereka, Jalan SMA Negeri Batang Terap, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Selasa, 4 Agustus 2020 sore.
MD Manullang saat itu tengah kondisi sakit dan bermaksud hendak berobat ditemani seorang anaknya yang lain. Mereka semula akan berangkat naik becak motor yang sudah siap sedia di depan rumah mereka.
Namun, TBM datang dengan marah-marah. Diduga TBM kecewa lantaran sang ayah tak memberinya uang. Hingga muncul ucapan TBM akan membakar rumah. Ancaman itu disahut TD Manullang, silakan dibakar.
Jawaban itu memantik emosi TBM. Dengan sigap dia mengambil sebuah kursi plastik lalu membanting kursi ke tubuh orang yang selama ini menafkahinya sejak bayi.
Tak pelak tubuh bagian punggung sang ayah memar, termasuk tangannya terluka karena sempat menangkis pukulan kursi yang kemudian hancur.
MD Manullang dan seorang anaknya yang kemudian menjadi saksi dalam peristiwa itu terpaksa mengadukan penganiayaan itu ke polisi.
Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti kursi yang digunakan
Kepolisian Resor Serdang Bedagai melalui Sektor Perbaungan dengan cepat turun dan melakukan penangkapan terhadap anak durhaka itu.
Kepala Polsek Perbaungan Ajun Komisaris Polisi JM Sitompul membenarkan penangkapan TBM.
Baca juga:
- Pesepeda Tewas Ditabrak Motor di Serdang Bedagai
- Satu Keluarga di Serdang Bedagai Jadi Pengedar Sabu
- Polisi di Serdang Bedagai Tewas, Diduga Bunuh Diri
Penangkapan dilakukan setelah MD Manullang membuat laporan polisi nomor: LP/197/ VIII / 2020/SU /RES SERGAI/SEK PERBAUNGAN pada Selasa 4 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.
Sitompul menyebut, TBM ditangkap berdasarkan laporan ayahnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperoleh keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.
"Kondisi orang tuanya sedang sakit. Tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan akan membakar becak yang akan membawa korban ke rumah sakit. Korban membalasnya dengan mengatakan silakan bakar. Itu yang membuat pelaku memukul ayahnya," terang Sitompul, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sitompul menyebut motif TBM melakukan penganiayaan itu karena kesal tidak dikasih uang oleh ayahnya.
"Pelaku diduga sebagai pecandu narkoba," katanya. "Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti kursi yang digunakan untuk memukul," sambungnya.
TBM melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan akan dihukum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.[]