Sleman - Pria berinisial NH, 32 tahun, ditangkap Polsek Turi setelah mencuri motor milik korban kecelakaan, Dwi Ariyanti. Pria berusia 32 tahun warga yang berdomisili di Kalirase, Desa Trimulyo, Kapanewon/Kabupaten Sleman, Yogyakarta, ini mempreteli sparepart motor curiannya kemudian menjualnya.
Beberapa komponen kendaraan tersebut dijual kepada seorang berinisial YZ, warga Parakan wetan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir. YS ini merupakan bakul sparepart bekas, lalu menjualnya lagi melalui media sosial. Postingan penjualan ini menjadi pintu masuk menangkap pelaku pencurian yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan tersebut.
Baca Juga:
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Turi Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Kiswanto mengatakan, korban Dwi Ariyanto membuat laporan kehilangan motornya ke Polsek Turi. Dari pengakuan korban, kendaraan korban ternyata sudah dijual kepada seseorang inisial SY.
Bukan tanpa alasan, pasalnya korban melihat postingan yang diunggah oleh SY. Setelah memastikan itu kendaraan miliknya, korban lalu melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Turi. “SY mendapat komponen motor itu dari tersangka NH. SY juga tidak mengetahui jika barang tersebut hasil curian,” katanya saat ditemui wartawan, Senin, 30 November 2020.
Mendapat informasi tersebut, petugas kepolisian langsung mencari tersangka pencurian. Setelah mengendus keberadaannya, petugas kemudian menangkap lelaki itu di sekitar rumahnya.
SY mendapat komponen motor itu dari tersangka NH. SY juga tidak mengetahui jika barang tersebut hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan, usai mengambil sepeda motor milik korban, motor disimpan di rumahnya dan dipreteli dengan menggunakan kunci pas. Uang hasil penjualan sepeda motor dibelikan satu unit handphone.
"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit rangka sepeda motor GL, satu unit knalpot, satu unit mesin GL dan satu unit handphone," kata Aiptu Kiswanto.
Dia menjelaskan, kasus pencurian ini bermula saat Dwi Ariyanto yang mengalami kecelakaan di Jalan Kawedan-Jurugan, tepatnya di Dusun Kawedan, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Sleman akhir Oktober 2020.
Warga lain yang mengetahui kecelakaan tersebut langsung menolong dan membawanya ke klinik terdekat. Sedangkan motor korban ditinggal di pinggir jalan. “Pelaku NH ini bukannya ikut prihatin atau menolong, tapi malah mencuri motor korban," ungkapnya.
Baca Juga:
Pelaku membawa sepeda motor curian ke rumahnya. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, tersangka mempreteli komponen motor lalu menjualnya. Di sisi lain, saat korban kecelakaan berniat mengambil sepeda motornya yang tertinggal, sudah tidak di lokasi alias raib.
Sementara itu, beberapa komponen tersebut berupa tangki motor di jual ke pasar klitikan di Sleman seharga Rp 50 ribu. Kerangka dan mesin dijual secara online seharga Rp 1.550.000 kepada YS, 26 tahun.
Pria yang berinisial YS, warga Parakan Wetan, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, Sleman ini ternyata tukang jual beli kebutuhan kendaraan atau otomotif. "Setelah membeli dari tersangka, YS kembali menjualnya melalui media sosial online,” ucapnya. []