Medan - Kepolisian Sektor Delitua, Resor Kota Besar Medan menangkap SHP, 23 tahun, warga Jalan AH Nasution, Gang Jadi, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa, 13 Oktober 2020.
Pria pengangguran ini ditangkap karena mencuri televisi dan ambal di rumah Danrisman Sigiro, 39 tahun, di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Minggu, 27 September 2020. Dia mencuri saat penghuni rumah sedang ditinggal pergi.
Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap membenarkan pihaknya menangkap SHP.
Baca Lainnya: Empat Begal Sadis Ditangkap di Medan, Salah Satunya Wanita
Sebelum beraksi SHP sudah menargetkan rumah yang akan dia masuki. Dia masuk ke dalam rumah dengan terlebih dulu merusak engsel kosen pintu. Setelah berhasil masuk, dia mengambil televisi dan satu gulungan ambal.
Hasil kejahatannya itu telah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban dan pemeriksaan saksi. Diamankan di Jalan Jamin Ginting," kata Zulkifli, Rabu, 14 Oktober 2020.
Kepada polisi yang menangkapnya, SHP mengaku telah menjual ambal hasil curian kepada tetangganya seharga Rp 70 ribu. Uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Lainnya: Gagal Edar 8,3 Kg Sabu di Medan, Satu Kurir Tewas Ditembak
"Hasil kejahatannya itu telah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan. Dia kami persangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," ujarnya.[]