Medan - Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti yang disita seberat 8,3 kilogram.
Dua orang kurir, satu di antaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas menggunakan senjata api berpeluru tajam.
Ke dua pelaku, masing-masing inisial A, warga Desa Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, dan M, merupakan jaringan Medan - Tanjung Balai, Sumut.
Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin, Senin, 12 Oktober 2020 dalam keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, menyebut pengungkapan peredaran narkoba melibatkan jaringan sindikat ini bermula dari informasi masyarakat pada, Kamis 8 Oktober 2020.
"Kami mendapatkan informasi, ada seorang pria asal Tanjung Balai yang akan membawa narkoba jenis sabu ke Kota Medan. Dari laporan ini, petugas kemudian membentuk tim dan melakukan penyelidikan," beber Martuani.
Martuani mengatakan, dari informasi itu diketahui bahwa pria yang membawa narkoba tersebut mengendarai mobil jenis Honda Accord BK 1103 QJ.
Jadi total keseluruhan barang bukti sabu yang disita seberat 8,3 Kg sabu
Dan kendaraannya berhasil diidentifikasi saat melintas di Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Kemudian, kata Martuani, pihaknya melakukan upaya penyetopan terhadap mobil yang dikendarai A.
"Saat kami hentikan di Jalan SM Raja dan dilakukan interogasi, ternyata narkoba yang dibawanya sudah berpindah tangan dan diserahkan kepada M," ujarnya.
Dari keterangan A ini, petugas lalu mengejar M yang mengendarai sepeda motor matik. "Sesuai ciri-ciri, M kami kejar sampai di Jalan AH Nasution," ungkapnya.
Tetapi, setelah diminta berhenti, M mencoba melarikan diri dan mengancam petugas menggunakan senjata api.
"M tak menghiraukan tembakan peringatan, bahkan mengeluarkan senjata api berpeluru tajam yang kita identifikasi senpi pabrikan Rusia," tutur Martuani.
Selanjutnya personel mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak M, namun akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit.
"Dari M ditemukan sabu seberat 7 Kg dari tas yang dibawanya. Setelah kami kembangkan lagi, untuk mencari barang bukti dengan menggeledah rumah A di Kota Tanjung Balai, ditemukan lagi sabu seberat 1,3 Kg. Jadi total keseluruhan barang bukti sabu yang disita seberat 8,3 Kg sabu," terangnya.
Martuani menambahkan, agar masyarakat tetap berperan serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, bahkan di lingkup keluarga khususnya masyarakat yang memiliki anggota keluarga berusia remaja. []