Padang - Seorang pria berinisial DPT, 35 tahun, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor. Dia diringkus di kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa, 17 November 2020 dini hari.
Sepeda kayuhnya disembunyikan pelaku di sebuah rumah tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan sepeda motor itu dibawanya pulang.
Kabar itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda. Menurutnya, aksi pencurian itu berlangsung Minggu, 8 November 2020 di kawasan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah.
"Kami tangkap di sebuah warung kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji," katanya.
Sebelum kejadian, pelaku DPT bersepeda kayuh ke lokasi kejadian. Lantas, dia menghentikan sepedanya ketika melihat satu unit sepeda motor terparkir di sebuah rumah dekat lokasi pesta pernikahan di Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah.
Melihat suasana sepi, DPT ini pun mengeluarkan kunci range pas 8 dan satu unit besi berujung runcing yang seperti telah disiapkan. Dia pun membuka paksa kunci stang sepeda motor tersebut dan langsung membawa kabur.
"Nah, sepeda kayuhnya disembunyikan pelaku di sebuah rumah tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan sepeda motor itu dibawanya pulang," tuturnya.
Pagi harinya, kata Rico, pelaku pun kembali ke lokasi tempat sepedanya disembunyikan. Sedangkan sepeda motor curian tersebut telah dijualnya kepada seorang penadah seharga Rp 700 ribu.
"Si pembeli motor masih kami buru. Tersangka sudah kami tahan di sel Polresta Padang," tuturnya. []