Kulon Progo - Kiswanto, warga Dusun Karangasem, Desa Jomboran, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pernah merasakan hidup di balik jeruji besi karena tertangkap mencuri beras. Dia belum kapok.
Setelah menghirup udara bebas, Kiswanto kembali beraksi. Kali ini menyasar sebuah mini market milik Sarono, 45 tahun, warga Kalurahan Kaliagung, Kapanewon (Kecamatan) Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.
Kiswanto berhasil menjarah barang dagangan toko dan menggondol uang sebanyak Rp 14,5 juta dari meja kasir. Barang dagangan yang dicuri berupa 56 slop rokok dan 4 bungkus rokok. Barang curian tersebut dibawa dengan dibungkus memakai sarung.
Belum jauh Kiswanto membawa hasil kejahatannya, warga di sekitar toko mencurigai ada pencurian. Kiswanto pun memilih bersembunyi, tapi rokok curian beserta sepeda motor tertinggal di lokasi yang tidak jauh dari tempatnya beraksi.
Karena takut dihakimi massa, Kiswanto meninggalkan motor beserta rokok curiannya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, Kiswanto melakukan aksinya pada Jumat 31 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB. Untuk masuk ke dalam toko, Kiswanto naik ke atap toko dengan memakai tangga yang diperolehnya dari sekitar toko.
Tidak berselang lama, aksi pelaku diketahui warga yang kemudian berupaya mencari. "Karena takut dihakimi massa, Kiswanto meninggalkan motor beserta rokok curiannya," katanya di Kulon Progo pada Selasa, 18 Februari 2020.
Kiswanto terus bersumbunyi dan warga pun tetap menungguinya sampai pagi. Sabtu sekitar pukul 05.50 WIB, Kiswanto sempat melarikan diri dengan naik angkot.
Apesnya, sopir angkot pun curiga dengan gelagat Kiswanto. Sopir menghubungi warga. "Kiswanto akhirnya ditangkap warga dan diserahkan ke Polsek Sentolo," ucapnya.
Sementara itu, Kiswanto mengatakan, rokok hasil curiannya tersebut hanya dipakai untuk merokok sendiri. Kiswanto termasuk perokok berat. Sedangkan uangnya rencananya diserahkan kepada istri dan anaknya di Klaten untuk kebutuhan sehari-hari.
Kiswanto yang terancam dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara ini mengaku menyesali perbuatannya. "Saya berjanji tidak mengulangi. Ini kali kedua saya mencuri, dulu pernah mencuri beras," ungkapnya. []
Baca Juga:
- Preman Bertato Pelaku Pencurian di Sleman Ditangkap
- Pegawai PN Bale Bandung Terlibat Pencurian Kendaraan
- Kernet Truk di Tegal, Dalangi Pencurian 10 Ton Jagung