Bukittinggi - Nasib sial dialami seorang pria berinisial RAG, 18 tahun. Dia terciduk petugas Satpol PP saat mengutil helm di kawasan parkiran Kantor Balai Kota Bukittinggi. Tanpa perlawanan, RAG pun digelandang ke pos jaga.
Satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening disimpan RAG di dalam kantong celana.
Kepala Dinas Satpol PP Bukittinggi Aldiasnur mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis, 2 Juli 2020. Setelah diinterogasi dan diperiksa, pria tersebut ternyata membawa narkotika jenis ganja yang disimpan di saku celananya.
"Karena maling dan urusan penyalahgunaan narkoba bukan lagi ranah Satpol PP, maka kami serahkan ke pihak kepolisian. Petugas kami hanya mengamankan menjelang polisi datang,” tuturnya, Jumat, 3 Juli 2020.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso membenarkan bahwa jajaran Opsnal Sat Resnarkoba menangkap seorang laki-laki berinisial RAG tersebut. Pihaknya mendapat informasi dari Satpol PP terkait aksi pria tersebut dan dia juga menyimpan ganja.
"Kami melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pelaku. Ditemukan satu paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening yang disimpan RAG di dalam kantong celana depan sebelah kiri,” katanya.
Saat ini, RAG telah meringkuk di sel tahanan Polres Bukittinggi. Atas perbuatannya, RAG dijerat pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[]