Tangerang - Ujang alias Coli, 23 tahun, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Coli mengaku haus seksual karena sering melihat video porno di YouTube.
Penangkapan Coli berawal dari laporan seorang ibu, menyebut putranya menjadi korban sodomi. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.
Dari keterangan korban, berinisial SR, 13 tahun, mengaku dirinya dipaksa melayani Coli, sekitar bulan lalu.
Dari hasil keterangan SR, terkuak korban lainnya, yaitu AA, 15 tahun, MHK, 13 tahun dan FA, 12 tahun.
Kepada para korban Coli selalu menjanjikan uang dan mengerjakan PR sekolah para korban. Coli saat SMA dikenal siswa berprestasi di salah satu sekolah negeri di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Feby Harianto mengatakan, Coli ditangkap di rumahnya pada Kamis 6 Februari 2020, saat sedang bermain game online.
“Ujang alias Coli sempat melarikan diri ke Cianjur selama beberapa minggu. Dan petugas sempat melakukan pencarian ke wilayah tersebut. Namun tidak berapa lama kami mendapat informasi kalau Coli sudah kembali ke rumahnya di Kampung Haluan Tegal, Desa Tobat, Balaraja,” kata Feby, Sabtu 8 Februari 2020.
Tersangka Coli kami jerat Pasal 82 UU No 17/2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara
Coli mengaku, dalam melakukan aksi dia mengajak para korban melalui media sosial Facebook, Instagram dan grup WhatsApp yang diberi nama 'Squad Santuy' dan 'Video Viral'.
“Dari grup WA tersebut, pelaku mengajak korban bergabung. Karena pelaku adalah adminnya. Setelah itu, dilihat siapa saja yang aktif di grup Squad Santuy akan disaring dan dimasukkan di grup Video Viral. Di dalam grup Video Viral tersebut, pelaku mem-posting kegiatan seksual sodomi dan korbannya adalah anak laki-laki di bawah umur,” jelas Feby.
Korban SR sendiri sempat diberi uang Rp 10 ribu dan diajarkan semua pekerjaan rumah yang diberikan sekolahnya. Namun, akibat tindakan asusila yang dilakukan Coli, SR sempat dirawat.
“Tersangka Coli kami jerat Pasal 82 UU No 17/2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. Kami masih melakukan pengembangan, terkait apakah ada penambahan korban atau tidak,” pungkas Feby. []