Sleman - Seorang pria berinisial RN, Desa Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, Yogyakarta menganiaya warga dengan cara memukul dan lempar batu. RN tersinggung karena ditegur warga usai membleyer motor. Kini RN harus berurusan dengan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaglik, Inspektur Satu (Iptu) Budi Karyanto mengatakan, pemuda berinisial RN nekat menghajar warga di Jalan kampung Ngepas Lor, Desa Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta. "Tersangka emosi dengan korban karena ditegur membleyer saat melintas di dusun tersebut," katanya saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga:
Menurut dia, peristiwa penganiayaan ini menimpa korban Panji Thaariq, 22 tahun pada Kamis, 24 Desember 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Panti Nugroho.
Hasil dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos hitam bertuliskan 'Garis Keras Fighter'. Sementara untuk satu buah batu yang digunakan melakukan penganiayaan masih dalam pencarian. "Batunya masih kami cari. Sebab usai melakukan penganiayaan tersangka membuang batu tersebut," ucapnya.
Tersangka emosi dengan korban karena ditegur membleyer saat melintas di dusun tersebut.
Diceritakan, peristiwa terjadi saat korban Panji dan warga setempat sedang duduk-duduk di Gazebo Sendang Ngepas. Kemudian korban mendengar suara bleyer-bleyer sepeda motor. Mengetahui hal itu, korban bersama teman-temannya mencari tahu sumber suara yang sudah mengganggu kenyamanan warga. Korban berpapasan dengan salah satu terduga tersangka yang memblayer motor. "Akhirnya mereka cekcok kemudian dilerai oleh teman korban yang melihat," ujar Iptu Budi.
Baca Juga:
Namun, di saat yang bersamaan tersangka memukul tubuh korban. Bahkan mengucapkan kalimat bernada kasar dan berkata ngopo kowe melu-melu (kenapa kamu ikut-ikut).
Lebih lanjut, tersangka juga meluapkan emosinya dengan melempar batu sebanyak 1 kali hingga mengenai hidung korban sampai berdarah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit Panti Nugroho untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan. []