Pinrang - Muh Yusuf alias Angko, 34 tahun, pelaku penganiayaan anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap Polisi. Dia ditangkap di salah satu rumah dibilangan, Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin 15 Februari 2021, kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi mengatakan, pelaku ditangkap karena telah menganiaya anak berusia 17 tahun, NH, pada Rabu 23 Desember 2020, lalu.
Pelaku telah diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka bengkak dicuping telinga kiri atas, luka robek pada liang telinga kiri dan luka gores pada pipi kiri.
"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya," kata Deki Marizaldi kepada Tagar, Selasa 16 Februari 2021.
Penganiayaan bermula ketika korban bersama dengan temannya jalan kaki dan melintas di Jalan Melati. Kemudian, datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan istrinya. Tiba-tiba pelaku singgah dan menuding korban melihatnya.
Korban sempat membela diri dan membantah tudingan pelaku, jika dia tidak melihat-lihat pelaku. Akan tetapi, pelaku emosi dan menganiaya korban dengan cara memukul wajahnya menggunakan kepalan tangan secara berulang kali.
Setelah itu, pelaku langsung pergi bersama istrinya, dengan sepeda motornya.
"Pelaku telah diamankan di Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,"jelasnya. []