Pria di Gowa Bacok Tangan Ipar Hingga Putus, Ini Penyebabnya

Bermaksud membela saudara kandungnya, seorang pedagang di Gowa bacok tangan ipar hingga putus. Ini kronologinya.
Korban saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Bermaksud membela saudara kandungnya, Pelaku A 35 tahun seorang pedagang warga Bontobila Desa Julubori Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa membacok tangan DN 45 Tahun hingga putus. Belakangan diketahui, jika antara korban dan pelaku masih dalam satu rumpun keluarga yakni sebagai ipar.

Kapolsek Pallangga, Iptu Nasruddin mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Minggu 8 November 2020 ini bermula saat saudara pelaku yakni Arifin membuat pagar dirumahnya.

Nahas pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dipegangnya.

Kemudian Korban yang melihat jalan yang kerap kali ia lewati dipagari oleh adik pelaku yang diketahui bernama Arifin.

"Korban ini melihat jalan yang dilewati dia setiap hari dipagari oleh Arifin, Ia lalu menegur sambil teriak-teriak kemudian melempari rumah saksi lalu terjadi adu mulut antara keduanya, korban kemudian mengambil pisau dapur lalu mengejar arifin," tutur Iptu Nasruddin. Senin 9 November 2020.

Pelaku yang merupakan kakak kandung Arifin sontak membawa parang ke TKP saat mendengar adiknya dikejar dengan pisau oleh korban.

"Mendengar informasi terkait saudaranya dikejar dengan pisau selanjutnya pelaku dengan membawa parang kemudian menemui korban dan mengayunkan parang kearah pergelangan tangan kanan yang saat itu memegang pisau. Nahas pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dipegangnya," tutur Iptu Nasruddin.

Pelaku kemudian berhasil diamankan petugas Polsek Pallangga dengan dibantu pemerintah setempat. Sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan, serta mengamankan pisau yang digunakan korban saat mengejar saksi di TKP turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan luka parah (cacat) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. []

Berita terkait
Ini Motif Pembunuhan Pelajar SMA di Gowa
Pelaku pembunuhan pelajar SMA di Kabupaten Gowa dilatarbelakangi kecemburuan. Ini kronologinya
Pelaku Utama Penikaman Anak SMA di Bejeng Gowa Ditangkap
Pelaku utama pembunuhan pelajar SMA yang jasatnya ditemukan di pinggir jalan Kecamatan Bajeng Gowa. Ini identitasnya
8 Pelaku Diringkus atas Kasus Penikaman Pelajar di Gowa
Tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk meringkus 8 pelaku yang diduga melakukan penikaman terhadap seorang pelajar di Kabupaten Gowa.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.