Kulon Progo - Seorang pria nekat melakukan pencurian karena tidak punya uang untuk bertahan hidup. Belum lagi sang istri yang sedang hamil tua membutuhkan biaya persalinan.
Kondisi itu memaksa Mujiyono, 40 tahun, warga Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, menggasak amplifier dan beberapa mikrofon di Musala Jihad Padukuhan Kluwih, Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Girimulyo, Kulon Progo. Atas perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan hukum.
Baca Juga:
“Pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan,” kata Kasubbag Humas Polres Kulon Progo I Nengah Jeffry kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu, 24 Januari 2021.
Jeffry membeberkan, tersangka diketahui melakukan pencurian di musala tersebut dengan cara mencongkel pintu yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil membuka pintu menggunakan alat-alat kejahatan yang disiapkan, tersangka masuk dan menggasak barang-barang di musala yang dirasa laku dijual.
Pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan.
Tindak pidana pencurian itu terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah mendapat laporan adanya pencurian, Polsek Girimulyo langsung meluncur ke TKP melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca Juga:
Hasilnya, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka di rumahnya, Gunungkidul pada Rabu, 20 Januari 2021 pukul 19.30 WIB. Petugas juga menyita beberapa barang bukti hasil pencurian dari tangan tersangka. “Di rumah tersangka ada sepeda motor dan ciri-cirinya sesuai dengan yang digunakan saat melakukan kejahatan,” kata I Nengah Jeffry.
Dari hasil pemeriksaan, Jeffry mengungkapkan bahwa motif kejahatan tersangka didasari karena himpitan ekonomi. “Istrinya sedang hamil sembilan bulan sehingga membutuhkan biaya persalinan,” ucap dia. []