Jakarta - Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto menyebut bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian yang serius terhadap penaganan sengketa dan konflik pertanahan.
Penanganan mafia tanah juga terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung.
Agus Widjayanto menyebut, direktorat jenderal yang ia pimpin telah melakukan konsep kerja yang sistematik dan terukur. Jajarannya telah menetapkan kasus mana yang menjadi prioritas untuk diselesaikan.
"Kami menyelesaikan kasus yang mendapat atensi dari Presiden, DPR RI serta publik. Penanganan mafia tanah juga terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung," ujar Agus Widjayanto dalam rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dan rapat kerja daerah (Rakerda) Kementerian ATR/BPN pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Selain itu, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki juga menyampaikan target Ditjen yang dipimpinnya. Ia mengatakan bahwa 2.000 Perda terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bakal dihadirkan.
"Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerbitkan RDTR, 36 bulan setelah sejak penetapan RTRW. Saat ini telah terbit Persetujuan Substansi RDTR menunggu penetapan Perda RDTR," ujar Kamarzuki.
Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil pun meminta agar memaksimalkan penyerapan anggaran melalui pelaksanaan program kerja. []
Baca juga:
- Jumlah Penduduk RI Tahun 2030 dan Target Jokowi Pacu Ekonomi
- Jokowi Ungkap Peran Strategis Petani dan Nelayan saat Pandemi
- Jokowi Dorong Inovasi Peningkatan Kualitas Garam Rakyat