Jakarta - Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengumumkan pada Kamis, 12 Maret 2020, mengunci (lockdown) atau melarang segala perjalanan darat, laut dan udara domestik dari dan ke kota Manila, serta melakukan tindakan karantina terhadap masyarakat, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Dikutip dari thestar.com.my, Kamis malam 12 Maret 2020, Presiden Duterte menyetujui resolusi untuk mengambil langkah-langkah penahanan termasuk larangan pertemuan massal, termasuk satu bulan penutupan sekolah dan karantina kepada warga yang terdeksi virus corona, serta menghentikan perjalanan domestik masuk dan keluar dari Manila.
Sebelumnya, pemerintah Filipina mengumumkan 53 orang kena virus corona, dan dua tewas akibat terinfeksi virus tersebut pada Sabtu pekan lalu.[]