Presiden Diminta Rombak Pansel Pimpinan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil se-Sumatera mendesak Presiden merombak Pansel Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023
Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh, Mahmuddin. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil se-Sumatera mendesak Presiden RI Joko Widodo merombak kembali keseluruhan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Koalisi yang tergabung dari Fitra Riau, PUSaKO FH, UNAND, Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), GeRAK Aceh, Perkumpulan Integritas, Bhakti UBH dan Jikalahari itu menilai sembilan figur pansel yang telah ditetapkan saat ini belum tepat karena terdapat beberapa persoalan.

Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh Mahmuddin menyampaikan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023, presiden telah memilih sembilan figur untuk mengisi posisi pansel tersebut.

Mahmuddin mengatakan, berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah memang berwenang membentuk pansel, namun bukan berarti bisa "sewenang-wenang" menunjuk figur tanpa memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan dalam UU KPK.

"Menurut Pasal 30 Ayat (3) UU KPK, setidaknya terdapat dua unsur Pansel KPK tersebut, yaitu unsur pemerintah dan masyarakat," ujar Mahmuddin dalam keterangannya, Selasa 21 Mei 2019 kemarin.

Dari sembilan nama yang ditetapkan pemerintah sebagai pansel tersebut, lanjut Mahmuddin, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan upaya menemukan sosok tepat menjadi pimpinan KPK 2019-2023.

Permasalahan itu kata Mahmuddin, yaitu terdapat anggota pansel yang bermasalah secara etik. Di mana, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi yang terbukti melakukan plagiasi terhadap sebuah makalah ketika mengikuti seleksi sebagai Dirjen Perundang-undangan pada 2014 silam.

Selain itu, Mualimin juga terbukti tidak melaporkan hartanya secara lengkap pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terkait polis asuransi sebesar Rp 2,5 miliar.

Selain bermasalah dalam soal kejujuran dan laporan keuangan, Mualimin juga pernah terlibat konflik dengan jasa laundry dengan menuntut mereka ratusan juta hanya karena jasnya kusut. Padahal berdasarkan Pasal 29 huruf g UU KPK, pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Sedangkan, pada Pasal 29 huruf k mengatur syarat agar pimpinan KPK harus mengumumkan harta kekayaannya berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pertanyaan besarnya adalah mungkinkah seseorang yang bermasalah dengan berbagai kasus dapat menyeleksi calon pimpinan KPK yang harus memenuhi syarat pada Pasal 29 huruf g dan k UU KPK itu.

"Jika tidak mungkin, apa yang membuat pemerintah memaksakan penunjukan Mualimin Abdi," katanya.

Kemudian, beberapa nama diduga selama ini tidak berpihak pada KPK dan pemberantasan korupsi. Yenti Ganarsih dan Harkristuti Harkrisnowo terlibat sebagai tim ahli rancangan KUHP yang cenderung memperlemah pasal-pasal pemberantasan korupsi dan KPK.

Selanjutnya, Indriyanto Seno Adji juga pernah menjadi advokad yang membela koruptor dalam beberapa persidangan sebelum menjadi salah satu Plt Pimpinan KPK, bahkan saat ini masih menjalankan profesinya sebagai advokad.

Sebaiknya, pimpinan KPK tidak pernah menangani perkara korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 36 huruf a UU KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.

"Sulit bagi Indriyanto Seno Adji untuk menolak figur calon pimpinan KPK yang pernah menangani perkara korupsi karena dirinya sendiri pernah melakukan hal yang sama," tuturnya.

Lalu, juga ada figur yang bukan dari unsur antikorupsi, terdapat unsur masyarakat yang memiliki nama yang cukup berintegritas dalam aktivitas hukum dan hak asasi manusia. Namun sayang, mereka bukanlah sosok aktivis yang sehari-hari bergelut dalam isu pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, tambah Mahmuddin, juga terdapat Dirjen HAM Kemenkumham yang sehari-hari juga tidak bergelut pada isu antikorupsi. Padahal berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) UU KPK, Pansel harus terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, seharusnya unsur tersebut menggambarkan aktivitas mereka dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut koalisi ini, dari beberapa figur pansel yang dipilih Presiden Joko Widodo, tidak terlihat unsur antikorupsinya, hal itu terkesan ingin menjauhkan unsur masyarakat yang benar-benar terlibat dalam isu pemberantasan korupsi untuk menyeleksi para calon pimpinan KPK.

"Berdasarkan catatan itu, maka kami, masyarakat sipil antikorupsi wilayah Sumatera menuntut Presiden Joko Widodo untuk merombak total Pansel Calon Pimpinan KPK 2019-2023 agar Presiden tidak dituduh hendak menghancurkan KPK dari dalam," pungkas Mahmuddin.[]

Baca juga

Berita terkait
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.