Pramono Anung Kantongi Partai Pengisi Kursi Ketua MPR

Sekretaris Kabinet yang juga politikus PDIP Pramono Anung sudah kantongi partai untuk mengisi kursi Ketua MPR.
Pramono Anung bersama menteri perempuan tangguh Kabinet Kerja, Puan Maharaniri dan Retno Marsudi. (Foto: Instagram/pramonoanungw)

Jakarta - Satu paket pemimpin MPR sudah dipastikan Sekretaris Kabinet yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung.

"Pasti koalisi pemerintahan jadi satu paket," kata Pramono di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019, dikutip dari Antara.

Kursi Ketua MPR periode 2019-2024, saat ini sedang diperebutkan oleh Partai Golkar, PDIP, dan PKB. 

Baca juga: Calon Ketua MPR dari Gerindra yang Disukai Semua Fraksi

Partai yang diketuai Muhaimin beragumen paling berhak untuk mendapat kursi MPR, padahal Gerindra menyatakan rekonsiliasi dapat diwujudkan jika kursi Ketua MPR untuk Gerindra dan kursi DPR untuk PDIP.

Jadi, intinya, tentunya Ketua MPR ini karena memang cara dan sistem pemilihannya berbeda dengan ketua DPR, kalau Ketua DPR kan otomatis lima terbesar menjadi pemimpin. 

"Bagaimana pengaturan untuk Ketua MPR? Ini sangat bergantung dari koalisi sendiri, kalau ketua DPR kan hampir dipastikan dari PDI Perjuangan," ucap Pramono.

Sementara kursi ketua MPR menurut Pramono masih dibicarakan dalam internal koalisi pemerintah.

"Masih akan ada pembicaraan itu, mengenai siapa yg akan menjadi Ketua MPR, siapa yang akan diajak dalam komposisi itu, sekarang dalam tahap pembicaraan itu, mengenai siapanya belum sampai di sana," ujar Pramono.

Baca juga: Pembicaraan PPP dan NasDem Tentang Isu Ketua MPR

Mengenai keinginan Gerindra atas kursi ketua MPR, menurut Pramono juga sah-sah saja. Tapi koalisi pemerintahan pasti akan bulat menentukan satu suara. 

"Karena suara kita di DPR itu 62 persen, jadi nanti di MPR kan kemudian mempertimbangkan suara-suara dari utusan daerah pasti ada dalam komposisi itu," tambah Pramono.

Paket koalisi pemerintah itu menurut Pramono juga termasuk dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Pasti ada koalisi pemerintah (dengan DPD), seperti sekarang kan wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah, sementara masih lima.

Aturan pemilihan pemimpin MPR tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Mekanisme pemilihan pemimpin diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.

Baca juga: Dapat Jatah Ketua DPR, PDIP Juga Lirik Ketua MPR

Selanjutnya pada pasal 15 disusun mengenai pemimpin MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

Bakal calon pemimpin MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pemimpin MPR.

Pemimpin MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna yang terdiri dari 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.

Berdasarkan hasil final rekapitulasi nasional pemilu legislatif (Pileg) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei 2019, partai pemenang Pileg 2019 adalah:

  1. PDIP: 27.053.961 suara (19,33 persen) 
  2. Gerindra: 17.594.839 suara (12,57 persen) 
  3. Golkar: 17.229.789 suara (12,31 persen) 
  4. PKB: 13.570.097 suara (9,69 persen)
  5. NasDem: 12.661.792 suara (9,05 persen)
  6. PKS: 11.493.663 suara (8,21 persen)
  7. Demokrat: 10.876.507 suara (7,77 persen) 
  8. PAN: 9.572.623 suara (6,84 persen)
  9. PPP: 6.323.147 suara (4,52 persen)
Berita terkait