Jakarta - Mahfud MD mendukung uji materi atau judicial review Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan tiga pimpinan KPK.
"Bagus, bagus, biar nanti diuji di sana," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 21 November 2019, mengutip Antara.
Ia mengatakan di sidang MK nanti akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang lain, termasuk dengan pemerintah.
"Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah, akan ketemu di sana. Nanti biar hakim MK yang memutuskan," ujar Menko Polhukam ini.
Pria asal Madura ini menilai langkah judicial review atau JR sudah sesuai dengan konstitusi.
Mengenai apakah Perppu KPK menunggu hasil judicial review dulu, Mahfud mengindikasikan demikian.
"Kalau itu sudah jelas. Sudah saya jawab dulu," kata Mahfud.
Sebelumnya, tiga pimpinan KPK mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, 20 November 2019, untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.
Ketiga pimpinan KPK itu, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, namun mereka menyampaikan gugatan itu secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi. []