Pematangsiantar - Terungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Pungli dana BOS dan penerbitan surat keterangan hasil ujian (SKHU) berlangsung sejak 2017.
"Kutipan tanpa payung hukum adalah pungutan liar alias pungli. Para pelaku seperti itu termasuk sebagai penjahat pendidikan," ungkap Ketua Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar, Rabu 26 November 2019.
Karena itu, terang Abyadi, Ombudsman meminta dugaan pungli di beberapa sekolah dasar oleh Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar diusut.
"Misalnya, wali kota harus melakukan pemeriksaan. Bila benar ada pungli dana BOS tanpa payung hukum, maka wali kota harus mengambil tidakan secara administratif kepada para pelaku dan semua yang terlibat. Bila terbukti, copot mereka dari jabatannya," tegasnya.
Pelaku pungli harus diusut dan diproses hukum
Merunut pada laporan para guru di Kota Pematangsiantar, Abyadi menegaskan hal itu adalah tindakan melawan hukum. Dia meminta polisi juga harus mengambil tindakan.
"Pelaku pungli harus diusut dan diproses hukum bagi semua yang terlibat. Jangan biarkan pendidikan kita digerogoti oleh oknum-oknum seperti ini," terang Abyadi.
Pungli di sejumlah SD di Kota Pematangsiantar diketahui bermula dari pengaduan para kepala SD negeri dan swasta saat menggelar pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Senin 5 November 2019.
Pungli misalnya, biaya penerbitan SKHU dengan mewajibkan siswa kelas VI SD membayar sebesar Rp 6.000 per siswa dan kutipan dana BOS oleh Dinas Pendidikan kepada siswa pada tahun 2017 dan 2018. []